Skip to main content
x
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes. Foto : Monica Anggraini

Sekda Prov Bengkulu : Batas Akhir Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Yakni Desember 2024

SiberZone.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Bengkulu batas akhir Desember 2024, (29/03/24).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes., mengatakan, kita sudah menginstruksi kepala seluruh instansi maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak melakukan perekrutan honorer. Kepala sekolah juga diimbau untuk tidak melakukan perekrutan tenaga honorer kembali.

"Secara berjenjang honorer yang ada saat ini sesuai dengan kebijakan terbaru undang-undang managemen Aparatur Sipil Negara (ASN), batas akhir pengangkatan honorer menjadi PPPK yakni hingga Desember 2024," ucapnya.

Ke depan, pihaknya tetap akan melihat kembali Peraturan Pemerintah mengenai petunjuk teknis UU ASN tersebut.

"Kita masih menunggu Juknis UU ASN tersebut tersebut seperti apa yang akan kita jadikan panduan. Namun secara umum itu akan diselesaikan secara bertahap melalui pengangkatan PPPK," lanjutnya.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tersebut, saat ini sudah mulai dilakukan.
Namun, pengangkatan tersebut tidak bisa dilakukan secara menyeluruh melainkan bagi tenaga honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) saja. Jadi perekrutan itu tidak menyeluruh maupun seluruhnya.

Sering kali perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL), terutama guru, saat ini masih banyak dilakukan oleh oknum kepala sekolah. Akibatnya, sekian tahun dari perekrutan tersebut kepala sekolah tersebut akan merengek karena guru yang diangkat tersebut tidak mendapat SK Gubernur.

"Ini susah memantaunya kalau internal kepala sekolah melakukan rekrutmen terus. Padahal surat edaran sudah jelas tidak ada lagi rekrutmen tetapi diam-diam melakukan rekrutmen," pungkasnya.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur Leli