Skip to main content
x

Tanpa Legal Standing, Program KBS Cacat Hukum

.

 

Siberzone.id, Bengkulu - Di Launchingnya program Kartu Bengkulu Sejahtera, menjadi tanda tanya, apakah nanti setelah di launching program tersebut akan dapat dirasakan oleh masyarakat.

Untuk melengkapi informasi, maka wartawan media ini mencoba menghubungi Waka 2 DPRD Provinsi Bengkulu Suharto.

Menurut Suharto, sampai saat ini beliau belum mengetahui program tersebut.

"Regulasinya bagaimana, anggaran dari mana dan sumber anggaran, legal standingnya apa, saya selaku pimpimpinan DPRD Provinsi, belum tahu dan tidak pernah diajak bicara hak kartu ini," jelas Suharto.

Beliau meneruskan, apa ada anggaran dari pusat tanpa harus memberitahukan atau melibatkan kami di DPRD.

"Saya juga belum tahu yang jelas harus ada payung hukum dalam melakukan hal tersebut mas," ujarnya.

Kalau ada payung hukumnya, ungkapnya, tentu tidak ada masalah.

"Tapi jika tidak ada payung hukum atau legal standingnya tidak ada, itu cacat hukum tentu kemudian hari bermasalah," ucapnya.

Beliau juga memberikan saran, jika program itu tindak lanjut dari pusat tentu segera tembusan-tembusan surat dari pusat atau pemberitahuan ke DPRD untuk diadopsi sebagai turunan ikut mengetahui legal standingnya.

"Itu aja saran kami dan jika sumber dana dari APBD, segera juga memberi tahukan dengan dasar apa untuk melakukan itu, KBS bisa berjalan untuk tidak bermasalah dikemudian hari," terusnya.

Terkait penganggaran, ungkapnya, jika udah dibahas dengan DPRD bisa saja juklaknya dengan Pergub.

"Tapi jika anggarannya DPRD, dan sumbernya dari APBD, program tetap harus dibahas dengan DPRD tidak cukup dengan Pergub. Kan fungsi penganggaran, pengawasan dan legeslasi ada di DPRD," tegas Politisi Partai Gerindra ini. Senin, 15/03/2021.

Pendapatnya, kalau program tersebut tanpa ada  kaitan anggaran APBD, silahkan saja tanpa lewat DPRD, tapi jika program menggunakan APBD, pembahasannya, DPRD harus dilibatkan. Apa mungkin yang nganggarkan OPD itu gubernur sendiri?.

"Tidak usah dilibatkan DPRD, kalau fungsi DPRD sudah ada aturan baru, nah aturan baru ini saya belum dapat edarannya, ini sebagai catatan saja, legal standing itu harus ada mas atau payung hukumnya" tutupnya.

Menanggapi masukan beberapa dewan provinsi tentang legal standing program KBS, Hamka Sabri memberikan tanggapan, bahwa program KBS tersebut merupakan salah satu visi dan misi dari 18 program Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu periode 2021-2024, yang akan dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

“Untuk dasar hukum pelaksanaan program KBS yang mencakup bidang kesehatan, sosial dan pendidikan tersebut, dituangkan dalam RKPD, RPJMD dan Pemerintahan Daerah, dan untuk penganggaran program KBS tersebut tetap bersumber dari dana APBD Provinsi Bengkulu.” ungkap Hamka Sabri. (S1000).