Majelis Hakim Bebaskan Seluruh Terdakwa Kasus Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung
Sibezone.id, Bengkulu – Pengadilan Negeri Bengkulu memutus bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah SH, MH pada sidang Rabu (13/5/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis menilai proses pengadaan lahan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dalam proyek strategis nasional. Hakim juga menyebut tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam tahapan pembebasan lahan.
Empat terdakwa yang divonis bebas yakni Hazairin Masri, Hartanto, Hadia Seftiana, dan Toto Soeharto.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut Hazairin Masri dan Hartanto dengan pidana 7 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah. Sedangkan Hadia Seftiana dan Toto Soeharto dituntut 5 tahun penjara.
Meski sempat menjadi perhatian publik karena disebut menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah, majelis hakim akhirnya menyatakan perkara tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi.
⸻
- 250077 views