Baru Bebas Remisi, Residivis di Bengkulu Kembali Ditangkap Kasus Pencurian
Siberzone.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu kembali menangkap seorang residivis berinisial RD (26), hanya dua hari setelah bebas menerima remisi HUT ke-80 RI. RD ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, pada 19 Agustus 2025.
Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Muhammad Taslim, menjelaskan RD merupakan residivis kasus serupa yang telah tujuh kali ditangkap, dua di antaranya oleh jajaran Polsek Muara Bangkahulu.
“Pelaku baru saja bebas pada 17 Agustus 2025, namun dua hari kemudian kembali melakukan pencurian dengan pemberatan,” kata Taslim, Kamis (21/8).
Dalam aksinya, RD merusak jendela rumah korban menggunakan pisau, kemudian mengambil dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp700 ribu. Setelah menerima laporan, polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan WR. Supratman pada 20 Agustus 2025 tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku residivis yang baru saja bebas, namun kembali mengulangi perbuatannya. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga rumah dan lingkungan sekitar,” ujar Taslim.
Diketahui, RD melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah bebas dari Rutan Malabero Bengkulu. Ia hidup seorang diri di Kota Bengkulu, lantaran kedua orang tuanya telah meninggal dunia, sementara keluarga lainnya berada di luar kota.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur Leli
- 250085 views