Skip to main content
x
Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, S.E., M.Ak. Foto : Erin Andani

Calon Terpilih dan Belum Pernah Menjabat Bisa Mendaftarkan Diri MeJadi Balon Kepala Daerah

Siberzone.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan bagi Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah yang masih menjabat di Pemerintahan untuk mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum menyalon.

 

 

"Untuk Balon yang masih menjabat harus mengundurkan diri terlebih dahulu, misalkan mereka sekarang posisinya anggota DPR harus berhenti dari anggota DPR yang sekarang sebelum mencalon," kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, S.E., M.Ak., Jumat (03/05/2024).

Sarjan menambahkan untuk pejabat yang baru terpilih maka saat ia menyalonkan diri menjadi Kepala Daerah masih bisa karena ia belum berstatus menjadi pejabat pemerintahan.

"Misalnya ketia dia sebagai calon terpilih dan belum dilantik nerarti status dia sebagai anggota DPR belum terpenuhi dan mereka bisa untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar Sarjan.

Sarjan menjelaskan, pihaknya akan melihat pendaftaran calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024 nanti, apabila pejabat yang terpilih pada pemilu 14 Februari 2024 lalu dan statusnya belum dilantik, lalu berkeinginan mendaftar menjadi Balon kepala daerah bisa mendaftarkan diri dan tidak perlu mengundurkan diri.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur Leli