Disnaker Bengkulu Siap Sesuaikan Kenaikan UMK
Siberzone.id - Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan siap menyesuaikan kebijakan terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) diperkirakan akan naik menjadi Rp2,9 juta, dari sebelumnya Rp2,7 juta. Jumat (6/12/2024)
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Firman Romzi saat dikonfirmasi.
“Proses kenaikan UMK dimulai dengan rapat Dewan Pengupahan tingkat provinsi yang kemudian dibahas di tingkat kota. Setelah itu, hasil pembahasan tersebut akan diajukan ke gubernur untuk diterbitkan dalam bentuk keputusan resmi,” katanya.
Pihaknya berharap keputusan resmi terkait kenaikan UMK segera dikeluarkan agar implementasinya dapat segera dilakukan pada tahun 2025.
“Diharapkan kenaikan UMK ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Bengkulu. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja di kota tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur Leli
- 250026 views