Skip to main content
x
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jember Musnahkan 7,4 Juta Batang

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jember Musnahkan 7,4 Juta Batang

 


Siberzone.id, JEMBER - Program Gempur Rokok Ilegal terus dilakukan Bea Cukai Jember melalui penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai.

Dalam rangkaian penindakan periode Oktober 2025 hingga Juni 2026, sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) di halaman Kantor Bea Cukai Jember.
Barang bukti tersebut memiliki nilai sekitar Rp10,57 miliar. Potensi kerugian negara dari barang tersebut mencapai Rp7,2 miliar.

Rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo.

Penindakan dilakukan melalui berbagai jalur pengawasan. Di antaranya patroli darat, penghentian sarana pengangkut, pemeriksaan toko, dan informasi masyarakat.

Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 6.156.136 batang merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Sebanyak 1.268.032 batang lainnya merupakan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) berjumlah 1.760 batang. Seluruh rokok yang dimusnahkan tidak dilekati pita cukai.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Jember Muhammad Syahirul Alim mengajak masyarakat ikut dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Untuk memerangi peredaran rokok ilegal, dibutuhkan peran semua pihak, termasuk masyarakat yang turut mengawasi di lapangan. Laporkan jika menemukan rokok ilegal, yaitu rokok yang tanpa cukai,” kata Syahirul.

Menurut dia, masyarakat dapat membantu dengan tidak membeli produk rokok ilegal.

Berkurangnya permintaan konsumen diharapkan turut menekan peredarannya.

Syahirul menjelaskan, sebagian penerimaan cukai hasil tembakau dikembalikan kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

“Rokok ilegal inilah yang harus kita perangi bersama-sama, karena yang ilegal ini tidak membayarkan kewajibannya kepada negara, padahal dengan pajak cukai kita bisa membayar biaya jaminan kesehatan dan lain-lain, ini anggarannya dari pajak rokok,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur Muhammad Lukman mengatakan rokok ilegal juga berdampak terhadap perekonomian daerah.

“Kegiatan ilegal ini merusak keberlangsungan usaha industri hasil tembakau yang taat hukum. Selain itu, maraknya rokok ilegal berdampak langsung pada penurunan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujar Muhammad Lukman.

Ia menambahkan, DBHCHT penting untuk mendukung fasilitas kesehatan dan program kesejahteraan masyarakat daerah.

Selain penindakan, Bea Cukai Jember melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan cukai.

Syahirul menyebut bentuk pelanggaran cukai antara lain penggunaan pita cukai palsu, tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, dan rokok tanpa pita cukai.

“Jadi jangan beli rokok yang tanpa pita cukai, karena itu ilegal dan ada ancaman pidananya. Mari bersama-sama kita berantas rokok ilegal, karena itu jelas merugikan negara dan merugikan masyarakat,” kata Syahirul.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya Gempur Rokok Ilegal melalui penindakan dan edukasi. Adv