Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jember Terapkan Pemusnahan Ramah Lingkungan
Siberzone.id JEMBER - Upaya Gempur Rokok Ilegal di wilayah Jember, .Bondowoso, dan Situbondo berlanjut hingga tahap pemusnahan barang hasil penindakan.
Bea Cukai Jember memusnahkan 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan periode Oktober 2025 hingga Juni 2026.
Pemusnahan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) di halaman Kantor Bea Cukai Jember.
Barang bukti tersebut memiliki nilai sekitar Rp10,57 miliar. Potensi kerugian negara dari barang tersebut mencapai Rp7,2 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Jember.
Selanjutnya, seluruh barang bukti diangkut menuju fasilitas pemusnahan akhir PT Mitra Alam Swastika di Pasuruan.
Fasilitas tersebut disebut sebagai penyedia fasilitas pemusnahan berizin resmi.
Proses akhir menggunakan mesin pembakar suhu tinggi atau incinerator.
Metode tersebut digunakan untuk memastikan barang bukti rusak dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas tiga jenis rokok.
Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi jenis terbanyak dengan jumlah 6.156.136 batang.
Kemudian terdapat 1.268.032 batang Sigaret Putih Mesin (SPM). Sigaret Kretek Tangan (SKT) berjumlah 1.760 batang. Seluruh barang tersebut tidak dilekati pita cukai.
Penindakan dilakukan melalui patroli darat pada jalur distribusi antarkota.
Petugas juga melakukan penghentian sarana pengangkut, pemeriksaan toko atau penjual eceran, serta menindaklanjuti informasi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur Muhammad Lukman mengatakan pemusnahan tersebut merupakan wujud penegakan hukum di bidang cukai.
“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di bidang cukai. Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi daerah, keberlangsungan usaha industri hasil tembakau yang taat hukum, serta berdampak langsung pada penurunan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang sangat berguna bagi pembangunan fasilitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat daerah.”
Menurut Bea Cukai, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga dilakukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan cukai.
Dengan demikian, Gempur Rokok Ilegal mencakup rangkaian pengawasan, penindakan, edukasi, hingga pemusnahan barang hasil penindakan
- 9 views