Skip to main content
x
Bea Cukai Jember Sita 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Dua Lokasi

Bea Cukai Jember Sita 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Dua Lokasi

 Siberzone.id, Jember - Bea Cukai Jember menyita lebih dari 1,3 juta batang rokok tanpa pita cukai dalam dua penindakan di Jember dan Bondowoso. Penindakan berlangsung pada 15 September dan 5 Oktober 2026, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (15/9/2026) sore di sebuah gudang ekspedisi di Rambipuji, Jember. Petugas menemukan modus baru, yaitu pengiriman rokok ilegal lewat layanan e-commerce. Rokok itu dibawa dari Sampang, Madura, menggunakan mobil pick up.

Pelaku diduga menyebar titik pengiriman agar tidak dicurigai petugas di daerah asal maupun tujuan.

Dari lokasi pertama, petugas mengamankan satu mobil pick up beserta sopir berinisial MSN dan kernet berinisial MF. Petugas juga menyita 334 paket berisi 487.520 batang rokok jenis SKM dan SPM. Rokok itu rencananya dikirim ke Sumatra, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.

Nilai barang pada penindakan pertama diperkirakan Rp 727,3 juta. Potensi kerugian negara dari penindakan ini mencapai Rp 474,3 juta.

Pengembangan kasus itu membawa Tim Penindakan Bea Cukai Jember ke gudang ekspedisi di Nangkaan, Bondowoso, pada Senin (5/10/2026). Saat berpatroli, petugas mencurigai ratusan koli paket seragam yang baru diturunkan dari truk.

Pemeriksaan bersama pengelola jasa ekspedisi menemukan 535 paket berisi 855.600 batang rokok tanpa pita cukai.

Nilai barang pada penindakan kedua diperkirakan Rp 1,28 miliar. Potensi kerugian negara mencapai Rp 837,6 juta.

Seluruh barang bukti, armada pengangkut, dan pihak yang diperiksa kini diamankan di Kantor Bea Cukai Jember untuk proses lebih lanjut. Kasus penindakan pertama telah naik ke tahap penyidikan, dengan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 54 juncto Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ketentuan itu dikaitkan dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sumber: Bea Cukai Jember