Skip to main content
x
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE., M.Si. Foto : Erin Andani

Dikbud Prov Bengkulu Siapkan PPDB 2024 Aturan Baru, Saidirman Harapkan Ini

Siberzone.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Siapkan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dengan aturan baru. Peraturan Gubernur aturan baru menjelang PPDB untuk jenjang SMA/SMK sederajat tahun ajaran 2024/2025 di Bengkulu, Senin (20/05/24).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE., M.Si.,  mengatakan, pelaksanaan PPDB tahun 2024 tidak akan berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

"Terdapat sedikit revisi pada penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PPDB tahun 2024. Juklak dan juknis untuk mempertegas aturan terkait identitas pelajar, domisili pelajar, serta daya tampung satuan pendidikan," ucapnya.

“Pergub masih yang lama. Hanya ada sedikit revisi untuk memperjelas ketentuan lainnya. Sehingga masyarakat lebih mudah memahami. Misalnya, terkait Kartu Keluarga (KK) asli yang harus dibuktikan dengan perpindahan orang tua. Jadi, tidak ada lagi titip-titip seperti tahun sebelumnya. Termasuk daya tampung satuan pendidikan juga menjadi perhatian kami dalam menentukan zona,” tambahnya.

Untuk mempertegas aturan tersebut, bahwa Dinas Pendidikan akan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), khususnya di  Kota Bengkulu yang kerap menghadapi polemik saat PPDB. Selain itu, Dinas Sosial dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga akan dilibatkan.

"Nanti kita buktikan dengan KK yang asli. Makanya, kita harus jeli dalam menyikapi, menilai bahwa KK itu betul-betul asli. Jadi nanti kita melibatkan Disdukcapil Kota Bngkulu. Kemudian, Dinas Sosial terkait dengan kemampuan orang tua, dan Kominfo juga kita libatkan,” lanjutnya.

Masyarakat diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi kecurangan yang dapat merugikan pihak lain. Dengan keterlibatan berbagai instansi proses verifikasi dokumen peserta didik dapat berjalan lebih akurat dan tidak ada lagi kasus pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen.

"Saya berharap revisi juklak dan juknis PPDB 2024 akan memberikan kejelasan yang lebih baik bagi masyarakat. Sehingga proses penerimaan siswa baru dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil," pungkasnya.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nurleli