Skip to main content
x
Bagi masyarakat yang ingin memasuki kantor DPRD Provinsi Bengkulu harus terlebih dahulu mendapatkan izin. Foto : Monica Anggraini

DPRD Provinsi Bengkulu Berlakukan Aturan Baru Terkait Kunjungan Masyarakat

Siberzone.id - Bagi masyarakat yang ingin memasuki kantor DPRD Provinsi Bengkulu harus terlebih dahulu mendapatkan izin, termasuk bagi jurnalis yang ingin meliput, (8/11/24).

 

 


Disampaikan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu H. Sumardi, bahwa peraturan ini merupakan bagian dari penataan tata tertib untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan gedung dewan.


"Bahwa setiap komisi di DPRD diberi kebebasan untuk mengatur tata tertib masuk sesuai kebijakan masing-masing. Itu diatur oleh setiap komisi masing-masing saja. Kalau dengan saya, kalau mau bertemu tinggal telepon saja, saya akan keluar, gampang itu,” ucap Sumardi.


Ia menambahkan bahwa aturan ini tidak bermaksud membatasi interaksi antara anggota dewan dan masyarakat, namun lebih kepada upaya untuk menjaga tertib dan mencegah masalah keamanan, mengingat beberapa insiden kehilangan barang yang pernah terjadi di gedung DPRD.


"Peraturan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap pengamanan gedung-gedung pemerintahan di Bengkulu. Bahwa sejumlah insiden, seperti kehilangan telepon genggam dan barang berharga lainnya, telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir," lanjutnya.


Karena itu, tata tertib yang mewajibkan izin bagi setiap pengunjung dianggap sebagai langkah preventif yang diperlukan. Peraturan ini juga berlaku bagi awak media, yang biasanya datang untuk mencari informasi atau wawancara langsung dengan anggota dewan.


"Sebelumnya, para jurnalis dapat dengan mudah memasuki gedung DPRD dan melakukan peliputan, tetapi kini mereka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari anggota dewan atau pihak terkait sebelum masuk," pungkasnya.

 

Penulis : Monica Anggraini

Editor : Nur Leli