Hingga Juli 2024, KPPBC Bengkulu Catat P 196.512 Produksi Batang Rokok di Bengkulu
Siberzone.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu mencatat hingga Juli 2024 pabrik rokok legal pertama di Bengkulu telah memproduksi 16.376 bungkus atau 196.512 batang rokok.
"Ada sebanyak 16 ribu lebih bungkus atau 196 ribu lebih batang rokok telah di produksi dari pabrik legal di Bengkulu Sampai dengan Juli 2024," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu Agus Praminto di Bengkulu, Kamis (22/08/2024).
Dengan hasil produksi rokok legal yang mencapai 196.512 batang tersebut, Agus menyebutkan telah menyumbangkan pendapatan negara dari sektor cukai sebesar Rp50 juta mekanisme denda yaitu Rp49 juta.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk beralih menggunakan rokok legal hasil produksi Bengkulu guna berdampak pada
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengkonsumsi rokok hasil produksi Bengkulu sebab jika banyak di konsumsi akan berdampak pendapatan dari sektor Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," katanya.
Diketahui, pabrik rokok legal pertama di Provinsi Bengkulu berada di Kabupaten Rejang Lebong dengan merek 'Coffe Trift' yang dikelola oleh CV Raflesia Mekar Mandiri yang menyasar pasar menengah ke bawah.
Sedangkan, untuk produksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari pabrik tersebut saat ini masih tergolong minimalis, sehingga difokuskan untuk menjangkau kalangan masyarakat dengan harga terjangkau yaitu Rp10 ribu per bungkus.
Dengan begitu, pabrik rokok tersebut diharapkan dapat memperkuat ekonomi daerah dan menekan peredaran rokok ilegal.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur leli
- 250054 views