Masyarakat Bengkulu Silahkan Melapor ke OJK Jika Ditagih Oleh Debt Collector Dengan Kekerasan
Siberzone.id - Buat masyarakat Bengkulu pengguna pinjol yang sering telat bayar tapi sering ditagih menggunakan ancaman dan kekerasan oleh debt collector, bisa melaporkan oknum debt collector dari perusahaan pembiayaan atau leasing yang menggunakan kekerasan saat melakukan penagihan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro saat gelar media update tentang pemaparan perkembangan industri jasa keuangan Triwulan 1 tahun 2024 di Provinsi Bengkulu, di Aula OJK Provinsi Bengkulu, Kamis (04/04/2024).
"Kita sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat setempat untuk melaporkan tindakan penagihan dengan kekerasan tersebut, imbauan tersebut bertujuan agar tidak ada masyarakat yang mendapatkan perlakuan tidak pantas dari para debt collector," ucap Tito.
Menurut Tito, waktu penagihan hanya boleh dilakukan pada hari kerja, Senin hingga Sabtu, dengan rentang waktu mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB, waktu penagihan tersebut sudah termuat dalam POJK Nomor 22 tahun 2023.
Jika masyarakat Bengkulu ada yang mendapatkan perlakukan tidak mengenakan dari debt collector, OJK Bengkulu siap untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur Leli
- 250061 views