Skip to main content
x
Optimalisasi Wakaf Uang Berbasis Masjid untuk Peningkatan Ekonomi. Foto : Erin Andani

Optimalisasi Wakaf Uang Berbasis Masjid untuk Peningkatan Ekonomi

Siberzone.id - Wakaf merupakan instrumen keuangan syariah yang dapat dijadikan sebagai sarana penguatan ekonomi nasional melalui pemberdayaan masyarakat untuk kalangan menengah ke bawah (Syaifullah & Idrus, 2019, 114). Dengan catatan, wakaf harus dikembangkan menjadi aset produktif yang mampu memperoleh pendapatan (Syaifullah & Idrus, 2019, 7). Sehingga pendapatan yang diperoleh sebagian untuk beban operasional, disalurkan untuk mauquf alaihi (penerima manfaat wakaf), dan sebagian untuk penguatan serta pengembangan aset wakaf menjadi lebih besar.

Pengembangan aset wakaf esensinya sejalan dengan pengertian wakaf yang termaktub dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Bila kita perhatikan secara seksama, ada kata “memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda” dan ada kata “untuk dimanfaatkan” di dalam undang-undang tersebut. Kata tersebut, dapat kita maknai bahwa harta wakaf yang sudah diserahkan oleh wakif wajib hukumnya untuk dikelola dan dikembangkan oleh nadzir. Sehingga keberadaan wakaf mampu melahirkan aset wakaf lainnya. Pada akhirnya, manfaat wakaf akan terus mengalir hingga akhir kiamat, baik bagi wakif, nadzir, dan mauquf alaihi.

Pemanfaatan Wakaf Uang

Wakaf uang sebagai bagian dari instrumen wakaf menjadi salah satu terobosan pengembangan aset wakaf di era modern. Melalui wakaf uang setiap orang bisa berwakaf dengan nominal harta sesuai keinginan mulai dari nominal terkecil hingga terbesar. Kemudian, keberadaan wakaf uang menjadi lebih fleksibel bila dibandingkan dengan aset wakaf lainnya. Karena aset yang diwakafkan berupa sejumlah uang sesuai keinginan wakif.

Terkait keberadaan wakaf uang, hal tersebut telah sejalan dengan Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2002 Tentang Wakaf Uang bahwa Wakaf Uang (Cash Wakaf) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Keberadaan wakaf uang hukumnya boleh (jawaz). Selain itu, keberadaan wakaf uang juga telah sejalan dengan Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 01 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf bahwa Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk Mauquf alaih.

Dengan demikian, maka keberadaan wakaf uang sebagai bagian dari ijtihad ulama kontemporer mengindikasikan adanya semangat pengembangan wakaf di Indonesia. Sehingga wakaf tidak hanya identik dengan slogan 3 M, yaitu Masjid, Makam, dan Madrasah, seperti yang sedang berkembang dan dikenal oleh masyarakat Indonesia (Syaifullah, dkk, 2022: 227). Akan tetapi, wakaf merupakan instrumen keuangan berbasis filantropi yang bila dikelola secara serius akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap penguatan ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

Selain semangat pengembangan wakaf, keberadaan wakaf uang memiliki tingkat fleksibilitas yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh kalangan masyarakat muslim. Karena, siapapun bisa berwakaf uang dengan nominal sesuai kemampuan yang dimiliki. Bahkan, nominal uang sebesar Rp 2.000,- yang setara dengan uang parkir, bisa menjadi aset wakaf bila dilakukan secara kolektif. Maka dari itu, dapat kita pahami bahwa siapapun bisa berwakaf dengan wakaf uang.

Dari pembahasan terkait wakaf uang dapat kita pahami bahwa keberadaan wakaf uang menjadi instrumen keuangan yang bisa dilakukan oleh setiap masyarakat muslim. Maka dari itu, wakaf uang harus benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat muslim sebagai instrumen keuangan syariah berbasis filantropi. Sehingga melalui wakaf uang, kita bisa berkontribusi dalam rangka mempersempit jurang kemiskinan di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Karena, setiap kita bisa mengeluarkan wakaf uang tanpa harus menunggu benar-benar menjadi orang kaya raya.

Wakaf Uang Berbasis Masjid

Keberadaan wakaf uang memiliki banyak manfaat untuk masyarakat Indonesia. Walaupun demikian, secara empirik masyarakat Indonesia belum semuanya mengenal dan memahami terkait wakaf uang. Karena, masyarakat kita masih terkontaminasi dengan pemahaman bahwa maksud wakaf ialah aset barupa tanah. Sementara harga tanah di Indonesia harganya sangat mahal, terlebih bila letaknya ada di tengah perkotaan. Sehingga orang yang akan berwakaf akan identik dengan orang yang memiliki banyak uang. Sedangkan orang-orang dengan penghasilan biasa, tak akan mungkin mampu menjadi wakif bila wakaf selalu identik dengan tanah.

Masjid sebagai tempat ibadah masyarakat muslim bisa menjadi salah satu tempat pengembangan wakaf uang di Indonesia. Terlebih, bila kita menyaksikan keberadaan masjid di awal-awal kedatangan Islam, bukan hanya sebagai tempat ibadah, akan tetapi sebagai tempat berbagai macam aktivitas lainnya seperti kegiatan politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan lain sebagainya. Bahkan, pada awal Nabi Muhammad Saw hijrah ke Madinah, pembangunan masjid menjadi prioritas. Hal tersebut menandakan bahwa keberadaan masjid sangat penting dalam rangka pembentukan dan pengembangan sebuah peradaban (Syaifullah, 2023: 280).

Maka dari itu, dengan menjadikan masjid sebagai pusat pengembangan wakaf uang di Indonesia, sebagai upaya dan langkah nyata untuk membangun peradaban wakaf Indonesia ke depannya. Sehingga wakaf akan mampu menjadi salah satu instrumen keuangan syariah yang dapat hadir memberikan penguatan untuk ekonomi masyarakat—khususnya jama’ah yang ada di sekitar masjid bersangkutan.

Dengan demikian, maka wakaf uang berbasis masjid ialah menjadikan Masjid sebagai nadzir dari pengelolaan Wakaf Uang. Selanjutnya, pengurus masjid harus menugaskan personal yang memang khusus melakukan tugas dan fungsi pengelolaan Wakaf Uang. Sehingga personal itulah yang akan bertanggung jawab akan pengembangan wakaf uang berbasis masjid di masjid tersebut.

Model Pengembangan Wakaf Uang Berbasis Masjid

Model pengembangan wakaf uang berbasis masjid tetap mengikuti aturan yang tertuang di dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dengan langkah-langkah sebagai berikut. Langkah Pertama, mendirikan nadzir wakaf uang berbasis masjid. Jadi, pengurus masjid harus menunjuk personal yang memang bersedia untuk dijadikan sebagai nadzir wakaf uang di masjid tersebut. Tentu saja, nadzir yang ditunjuk harus melalui proses rekrutmen ketat, agar mendapatkan sumber daya manusia yang memang kompeten untuk mengelola dan mengembangkan wakaf uang di masjid tersebut.

Kemudian, personal yang diangkat menjadi nadzir harus mendapatkan honorarium yang sesuai UMR (Upah Mininum Regional). Hal tersebut sebagai upaya agar pengurus masjid bisa menuntut kinerja sesuai KPI (Key Performance Indicator) terkait pengelolaan aset wakaf. Sehingga personal yang diangkat sebagai nadzir akan memiliki keseimbangan antara kinerja dengan target beban kerja yang diberikan kepada dirinya. Kemudian, terkait kompensasi yang diberikan kepada nadzir, terlebih dahulu bisa diambilkan dari dana infak milik masjid. Selanjutnya, Nadzir itulah yang akan mengurus perizinan terkait Nadzir Wakaf Uang ke BWI.

Langkah Kedua, membuat program pengelolaan dan pengembangan wakaf uang. Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang berbasis masjid harus didasarkan atas kebutuhan masyarakat yang ada di sekitar masjid. Misalnya, bila masyarakat di sekitar masjid banyak yang menjadi peternak ikan, maka manfaat pengelolaan wakaf uang dari hasil investasi di Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) harus diarakan untuk pengembangan dan penguatan ternak ikan milik masyarakat sekitar.

Hal terpenting yang harus diperhatikan oleh Nadzir Wakaf Uang ialah program yang dibuat harus menyesuaikan terhadap kebutuhan masyarakat di sekitar masjid. Sehingga pengeloaan dan pengembangan wakaf uang berbasis masjid memiliki dampak signifikan terhadap penguatan dan peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar masjid.

Langkah Ketiga, melakukan kerjasama dengan LKS-PWU. Nadzhir harus membuat rekening pengumpulan dana wakaf uang secara terpisah dengan rekening masjid. Hal tersebut sebagai upaya agar wakif dapat men-transfer secara langsung terhadap nomor rekening Wakaf Uang yang telah disediakan oleh Nadzir. Dana yang telah dikumpulkan, baik dalam bentuk wakaf patungan dengan nominal terkecil ataupun dengan nominal di atas satu juta rupiah, selanjutnya ditempatkan dalam bentuk deposito di LKS-PWU tersebut.

Selain itu, Nadzir Wakaf Uang bisa menjadikan LKS-PWU sebagai salah satu patner untuk menggalang wakaf uang—baik secara langsung (offline) di kantor LKS-PWU tersebut ataupun secara digigal (online) melalui media sosial yang dimiliki seperti instagram, facebook, linkedin, tiktok, dan lain sebagainya. Sehingga kerjasama dengan LKS-PWU tidak hanya terkait penempatan dana Wakaf Uang, akan tetapi juga menjadi sarana untuk mendapatkan aset wakaf uang lainnya di LKS-PWU tersebut.

Langkah Keempat, edukasi secara masif kepada masyarakat terkait Wakaf Uang. Edukasi masif menjadi kata kunci terkait kesuksesan pengelolaan dan pengembangan wakaf uang berbasis masjid. Karena dari kegiatan edukasi, masyarakat akan memiliki kesadaran untuk berwakaf uang. Apalagi, wakaf uang tidak harus menunggu setiap orang menjadi kaya raya. Akan tetapi, dari nominal rupiah terkeci, seorang wakif sudah bisa berwakaf uang.

Edukasi dapat dilakukan secara offline ataupun online. Secara online, Nadzir Wakaf Uang harus memiliki media sosial untuk melakukan edukasi kepada masyarakat digital. Beberapa media sosial yang harus dimiliki, misalnya facebook, instagram, youtube, linkedin, dan lain sebagainya. Sementara terkait edukasi secara offline, dapat dilakukan dengan adanya kajian dan sosialisasi rutin terkait wakaf uang di masjid.

Demikianlah terkait pengelolaan dan pengembangan wakaf uang berbasis masjid. Bayangkan saja, bila seandainya masjid memiliki jama’ah sebanyak 500 orang, bila mereka mau menyisihkan uang senilai Rp 2.000 per minggu, maka dalam setahun akan didapatkan wakaf uang senilai Rp 48.000.000. Tentu, nominal tersebut ialah nominal paling kecil. Bagaimana bila seandainya jumlahnya lebih dari hal tersebut, tentu Wakaf Uang akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar masjid.

Penulis : Erin Andani