Pemprov Akan Bentuk BP2MI Perwakilan Bengkulu Guna Permudah Pelayanan Ketenagakerjaan
Siberzone.id - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA., mengatakan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan mendorong pendirian kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Bengkulu guna mempermudah pelayanan ketenagakerjaan khususnya bagi tenaga kerja Bengkulu yang bekerja keluar daerah.
Menurut Rohidin, selama ini pelayanan BP2MI masih menginduk di Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Hal tersebut yang menyebabkan pelayanan ketenagakerjaan dari Bengkulu mengalami berbagai kendala, seperti jarak hingga kepastian keberangkatan kerja bagi pekerja dari Bengkulu.
"Kemarin saya sudah hubungi dari badan itu untuk membuka perwakilan di Bengkulu, supaya jangan ada lagi menginduk ke Palembang, Jawa Timur dan Jawa Tengah, sebab bertahun-tahun mereka tidak dikirim dan mereka terisolasi. Atas dasar itu kita buka kantor perwakilan BP2MI di Bengkulu agar misalnya ada perekrutan tenaga kerja seperti TKI itu bisa dikirim secara formal dari Bengkulu," ucap Rohidin, Minggu (28/07/2024).
Dikatakan Rohidin, saat ini memang sangat dibutuhkan sektor pelayanan atau lembaga pengirim resmi sendiri dari daerah untuk mempermudah tenaga kerja Bengkulu bekerja di luar negeri. Sebab Kebutuhan tenaga kerja di luar negeri cukup tinggi dan banyak tenaga kerja Indonesia termasuk dari Bengkulu yang bekerja di luar negeri, serta ini menjadi salah satu langkah untuk mencegah dan mengantisipasi pemberangkatan tenaga kerja tidak resmi atau secara ilegal.
''Saya sudah tanda tangan (persetujuan) dan kita akan siapkan kantornya di Bengkulu. Selama ini kita selalu dikirimkan dari daerah lain, di daerah lain itu belum tentu lembaga resmi juga lembaga resmi yang mengirimkan, maka seringkali ilegal dan tertipu dengan mengeluarkan uang banyak. Nah, mudah-mudahan tahun ini kita bentuk perwakilannya di Bengkulu, termasuk lembaga perekrutnya seperti apa dan pengurus ijinnya ngumpul disini, serta negara yang dituju harus jelas,'' pungkas Rohidin.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur Leli
- 250090 views