Pergub No. 22 Tahun 2020 Resmi Diberlakukan
SiberZone.id - Setelah gencar disosialisasikan, mulai tanggal 1 Oktober sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan resmi berlaku.
Bagi perorangan yang melanggar Pergub No 22 tahun 2020 pertama akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis. Kemudian kerja sosial membersihkan sarana umum atau dikenakan Denda Administratif Seratus Ribu Rupiah.
Sementara pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian operasional sementara usaha dan pencabutan izin usaha atau dikenakan denda administratif satu juta rupiah.
"Semoga Pergub ini menimbulkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Provinsi Bengkulu. Karena lanjutnya, disiplin menerapkan protokol kesehatan ini tujuannya untuk melindungi individu itu sendiri dan mencegah penularan kepada orang lain".harap Dedy
Disampaikan Dedy, Penyebaran covid-19 masih tinggi di provinsi Bengkulu, kita berusaha sekuat tenaga bagaimana memutus mata rantai penyebaran virus ini. Kami juga meminta bantuan dari media untuk mensosialisakan hal ini kepada masyarakat, sehingga menjadi gerakan bersama mencegah dan menghentikan penyebaran Covid-19.
Namun dirinya berpesan penegakan pergub ini dilakukan secara humanis.
Menurut Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan penting dilakukan karena masih ada masyarakat yang melanggar.
Dikatakannya Polri dan TNI akan mensuport dan membackup satpol PP sebagai pelaksana utama agar penegakkan hukum ini agar berjalan baik.
Ditegaskan Kaploda, Selama ini 2 minggu pertama operasi yustisi kita hanya menegur. Selama 2 minggu tersebut kita telah melakukan peneguran kepada 4373 pelanggar. Hari ini kita mulai untuk penegakan hukumnya.
"Semoga Pergub ini dapat ditingkatkan menjadi perda untuk memperkuat pelaksana yaitu satpol PP melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan". tuturnya.
Awal pemberlakuan sanksi lewat operasi yang digelar di kawasan Pantai Panjang masih didapatkan para pengendara yang tidak menggunakan masker.
Para pelanggar ini kemudian didata lalu diberikan sanksi membersihkan kawasan pantai dengan menggunakan rompi orange bertuliskan pelanggar protokol kesehatan covid-19.(Dv).

