Skip to main content
x
Kabid Pengolahan sampah dan limbah DLH kota Bengkulu Rusman Efendi. Foto : Momica Anggraini

Sanksi Bagi Oknum Warga Yang Kedepatan Membuang Sampah Sembarangan

Siberzone.id - Kabid Pengolahan sampah dan limbah DLH kota Bengkulu Rusman Efendi, nenegaskan bagi warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan di wilayah kota Bengkulu akan dikenakan sanksi.

 

 

Warga dilingkungan masing-masing akan melakukan penjagaan dan patroli untuk memastikan kebersihan lingkungan. Hal ini lantaran warga kota Bengkulu sudah geram dengan ulah oknum yang membuang sampah sembarangan dan tidak bertanggung jawab .

"Saat ini elemen-elemen masyarakat kota Bengkulu sedang giat-giatnya melajukan kegiatan royong kebersihan, dan membangun keaadaran bahwa kebersiham merupakan tanggung jawab semua pihak. Karenanya masyarakat alan berupaya menjaga lingkungan yang telah dibersihkan, bila kedapatan ada oknum yang membuang sampah sembarang maka akan diberi sanksi," kata Rusman Efendi, Kamis (12/09/2024).

Lebihlanjyt, Rusman mengatakan, untuk bentuk sanksi yang akan di berikan ditentukan oleh masing-masing kelurahan yang bersangkutan. Seperti sanksi berbentuk denda uang, sanski adat, dan sanksi untuk membersihkan lingkungan.

"Bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan itu akan disidang dilingkungan mereka masing-masing. Nanti dari pihak kelurahan dan tokoh adat yang akan menjatuhkan sanksi bisa berupa denda dengan nominal tertentu, sanksi adat, atau sanksi soial dengan cara membersihkan lingkungan yang telah dikotori," jelasnya.

Oleh sebab itu, Rusman berharap setelah adanya sanksi ini dapat mengurangi atau meminimalisir jumlah sampah-sampah liar yang berserakan di Kota Bengkulu.

"Harapannya setelah diberlakukan peraturan pemberian sanksi ini, jumlah sampah berserakan di Kota Bengkulu bisa dikurangi secara signifikan," ujarnya.

Reporter : Monica Anggraini

Editor : Nur leli