Dua Mantan Wali Kota dan Seorang Pengacara Dilaporkan Terkait Dugaan Suap Rekrutmen THL PDAM Kota Bengkulu, Polda Didesak Usut Tuntas
Siberzone.id, Bengkulu – Kasus dugaan suap dalam proses rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) atau Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu periode 2023–2025 kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang sebelumnya menyeret mantan Direktur PDAM, Samsul Bahri, kini berkembang ke level yang lebih tinggi setelah sejumlah nama pejabat dan pihak lain dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
Puluhan advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Bantu Rakyat (AABR) secara resmi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu pada Kamis (18/6/2026) untuk melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan suap yang berkaitan dengan proses penerimaan tenaga honorer di PDAM Kota Bengkulu.
Dalam laporan tersebut, AABR mencantumkan tiga nama yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Mereka adalah Helmi Hasan, yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu dan kini menjabat sebagai Gubernur Bengkulu, Arif Gunadi, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Bengkulu sekaligus Dewan Pengawas PDAM, serta seorang pengacara bernama Anatasia Pase.
Berawal dari Fakta Persidangan
Kuasa hukum pelapor, Muspani, menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak dibuat berdasarkan asumsi atau informasi yang tidak jelas sumbernya. Menurutnya, laporan itu berangkat dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara mantan Direktur PDAM Kota Bengkulu, Samsul Bahri.
Dalam proses persidangan tersebut, muncul keterangan mengenai adanya aliran dana yang diduga berasal dari praktik rekrutmen tenaga honorer di PDAM. Nilai uang yang disebutkan dalam persidangan bahkan mencapai angka miliaran rupiah.
“Dalam persidangan muncul fakta adanya aliran dana hingga Rp2 miliar. Walaupun ada pengakuan yang menyebutkan jumlah yang diterima sekitar Rp1 miliar, perbedaan angka tersebut tidak menghapus fakta adanya penerimaan dana yang tidak wajar dan patut diduga terkait proses rekrutmen tenaga honorer,” ujar Muspani kepada wartawan.
Menurutnya, seluruh fakta yang muncul di persidangan merupakan pintu masuk yang sangat penting bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga mengetahui, menikmati, atau turut terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Dugaan Peran Pengacara
Selain dua mantan kepala daerah, AABR juga melaporkan pengacara Anatasia Pase. Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Bengkulu, Anatasia diduga memiliki peran tertentu yang berkaitan dengan proses penanganan perkara.
Muspani mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi yang berkembang dalam persidangan terkait dugaan adanya janji penghentian perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan adanya dugaan janji atau upaya yang mengarah pada penghentian proses hukum melalui SP3. Tentu hal ini harus didalami oleh penyidik karena menyangkut integritas proses penegakan hukum,” katanya.
Selain itu, pihak pelapor juga mempertanyakan keberadaan sejumlah dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah dana yang dimaksud telah disita atau dikembalikan kepada negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Soroti Tanggung Jawab Dewan Pengawas dan KPM
Dalam laporannya, AABR juga menyoroti aspek tata kelola perusahaan daerah. Mereka merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pengelolaan perusahaan umum daerah.
Menurut mereka, dalam struktur pengelolaan PDAM terdapat peran strategis Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan Dewan Pengawas yang memiliki fungsi pengawasan terhadap seluruh kebijakan perusahaan, termasuk dalam hal rekrutmen pegawai.
AABR berpendapat bahwa apabila ditemukan indikasi keterlibatan, pembiaran, atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, maka pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab pengawasan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya sederhana. Jika ada pihak yang terlibat, harus diproses hukum. Jika ada yang lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan sehingga terjadi penyimpangan, hal itu juga harus ditelusuri. Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” tegas Muspani.
Desak Polda Bengkulu Bertindak Profesional
Aliansi Advokat Bantu Rakyat menegaskan bahwa laporan yang mereka sampaikan telah dilengkapi dengan sejumlah dokumen dan bahan pendukung yang dianggap relevan dengan perkara tersebut.
Mereka berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menangani laporan tersebut.
“Kami datang membawa dokumen dan dasar hukum yang jelas. Ini bukan sekadar opini atau isu politik. Masyarakat ingin melihat apakah proses hukum akan berjalan sampai kepada siapa pun yang bertanggung jawab atau hanya berhenti pada pelaku lapangan,” ujar Muspani.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lainnya apabila laporan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti secara serius.
Menjadi Perhatian Publik
Kasus dugaan suap rekrutmen THL PDAM Kota Bengkulu telah menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut praktik penerimaan tenaga kerja di lingkungan badan usaha milik daerah. Dugaan adanya pungutan atau setoran dalam proses rekrutmen dinilai mencederai prinsip transparansi, profesionalisme, dan keadilan dalam memperoleh pekerjaan.
Sejumlah kalangan menilai pengungkapan kasus ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola perusahaan daerah agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Polda Bengkulu terkait laporan yang telah disampaikan oleh AABR. Apakah laporan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan, masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melakukan verifikasi terhadap seluruh bukti dan keterangan yang ada.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Hingga berita ini diturunkan, Polda Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang dilaporkan juga belum menyampaikan tanggapan atau klarifikasi kepada media.
Karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik Bengkulu dalam beberapa waktu ke depan, mengingat nama-nama yang disebut memiliki posisi penting dalam pemerintahan daerah dan kehidupan publik di Provinsi Bengkulu.
Ditulis Oleh :
Tim Media Siberzone.id
- 250071 views