Skip to main content
x
bank akan batasi akses pembukaan rekening baru terkait dengan transaksi judi online ungkap Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmini Syntia Dewi, Jumat (16/08/2024). Foto : Erin Andani

Sebanyak 6.000 Rekening Judi Online Diblokir OJK

Siberzone.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2024 telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online, dan meminta bank melakukan blokir atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

 

"Apabila nasabah terbukti melanggar aturan berat terkait judi online, bank berhak membatasi atau bahkan menutup akses pembukaan rekening baru," ujar Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmini Syntia Dewi, Jumat (16/08/2024).

Ayu menyebutkan untuk data terkait pemblokiran rekening di Provinsi Bengkulu belum tersedia secara rinci, namun Ia menekankan bahwa judi online berdampak negatif tidak hanya pada aspek finansial tetapi juga mental dan sosial masyarakat.

"Kalo untuk di Bengkulu secara rinci belum tersedia. Meski penanganan sanksi pidana terkait judi online menjadi wewenang kepolisian, OJK tetap fokus pada pencegahan dan edukasi kepada masyarakat," kata Ayu.

Ayu mengatakan, OJK berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online dan cara-cara untuk melindungi diri dari terjebak dalam aktivitas illegal tersebut.

"Kami akan terus melakukan kampanye informasi untuk menyadarkan masyarakat tentang resiko judi online dan memberikan panduan tentang Bagaimana melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Kami juga mengajak para media untuk turut serta dalam memberikan informasi dan edukasi tentang bahaya judi online kepada publik," demikiannya.

Reporter : Errin Andani

Editor : Nur leli