Sepanjang 2024, DLH Kota Bengkulu Catat Realisasi PAD Sampah Capai Rp500 Juta
Siberzone.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu hingga Juni 2024 mencatat Rp500 juta realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah.
Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan menjelaskan, pihaknya akan terus berupaya dalam meningkatkan produktivitas dari pengambilan sampah hingga penanganan sampah swasta di Kota Bengkulu yang akan dipunggut biaya jasa.
"Realisasi PAD sudah capai Rp500 juta, dan kami akan meningkatkan produktivitas pengambilan, karena realisasi PAD dari sektor sampah tahun sebelumnya belum bisa menutupi biaya yang di keluarkan untuk masalah retribusi sampah ini," kata Riduan, Minggu (16/06/2024).
Riduan mengatakan, terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah, sejumlah lokasi di wilayah Bengkulu mengalami kenaikan retribusi sampah.
Seperti, untuk biaya retribusi sampah di kawasan pusat perbelanjaan sebelumnya Rp600 ribu perbulan, mengalami kenaikan yang berbeda yakni untuk pusat perbelanjaan yang memiliki gerai dibawah 100 unit maka dikenakan Rp4,5 juta perbulan, sedangkan jika di atas 100 gerai akan dikenaikan Rp7,5 juta per bulannya.
"Untuk retribusi sampah untuk hotel bintang lima yang sebelumnya Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per bulan," sebutnya.
Dengan kenaikan ini, Riduan menyebutkan ada sejumlah instansi swasta yang mengajukan keberatan atas kenaikan biaya retribusi sampah tersebut.
"Kami sangat menyayangkan ada beberapa instansi pihak swasta seperti pusat perbelanjaan dan hotel yang keberatan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah ini. Padahal yang kita naikkan itu komponen biaya operasional BBM kita aja, belum kita memperhitungkan biaya untuk penyusutan mobil, gaji, tenaga pengangkut sampahnya," ujar Riduan.
Ditambahkan Riduan, dengan banyaknya instansi swasta yang keberatan dengan kenaikan tersebut, ia juga menegaskan bahwa jika per 1 Juli 2024 tidak membayar pembayaran retribusi sampah maka pihaknya akan melakukan pemutusan kerja atau layanan pengangkut sampah terhadap instansi swasta tersebut.
"Ketika nantinya sampah menumpuk di sejumlah kawasan itu maka itu disebabkan karena tidak melakukan pembayaran retribusi sampah, dan sanksi bagi orang yang tidak melakukan pembayaran retribusi adalah tidak diberikan pelayanan," jelasnya.
Riduan juga mengimbau masyarakat khususnya yang menggunakan jasa angkutan sampah untuk bisa tertib melakukan pembayaran retribusi sampah, hal ini dikarenakan dana yang dibayarakan akan berdampak pada pelayanan.
- 250045 views