Skip to main content
x
Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent. Foto : Erin Andani

KPU Kota Bengkulu Akan Bentuk Badan Ad-hoc untuk Persiawan Piwakot

Siberzone.id - Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) pada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu akan membentuk badan Ad-hoc pada 17 April hingga 18 November 2024.

 

Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent, mengatakan dalam pembentukan badan ad-hoc tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

"Pilkada tahun 2024 nanti, KPU Kota Bengkulu akan membentuk badan ad-hoc yang akan dilakukan bila sesuai jadwal ity pada tanggal 17 April sampai 18 November 2024 nanti yang sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022," kata Anggi saat ditemui, Selasa (09/04/2024).

Untuk pembentukan badan ad-hoc tersebut, Anggi menjelaskan jika nanti akan sama dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari 2024 lalu, yang terdiri dari panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Pembentukan ad-hoc akan sama dengan Pemilu kemarin, kami masih menunggu juknis dari pusat, untuk pembentukan badan ad-hoc nantinya bisa dilakukan perekrutan ulang atau dilakukan evaluasi terhadap petugas ad-hoc sebelumnya," ujarnya.

Untuk bakal calon Wali Kota Bengkulu pada Pilkada 2024 nanti secara independen atau perorangan harus memiliki dukungan masyarakat sebanyak 22.967 orang yang dibuktikan dengan Fotocopy E-KTP.

Sebanyak 22.967 dukungan tersebut diambil dari jumlah atau total daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bengkulu sebanyak 270.194 pemilih.
 
Untuk pengumpulan dukungan tersebut, bisa dilakukan oleh bakal calon Walikota pada bulan Mei-Agustus 2024 dan untuk informasi selanjutnya terkait aturan dan persyaratan pada Pilkada 2024 masih menunggu arahan dari KPU pusat.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur Leli