Skip to main content
x
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu H. Nandar Munadi, S.Sos., M.Si., mengatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas LHK akan melakukan kajian teknis atau KLHS ini adalah sebagai acuan kita dalam menyusun RPJMD periode yang akan datang tahun 2024-2029. Foto : Erin Andani

Nandar Munadi Hadiri Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RPJMD Provinsi Bengkulu

Siberzone.id - Mewakili Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, Asisten III Nandar Munadi menghadiri sekaligus membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan oleh Dinas LHK Provinsi Bengkulu di Gedung Serba Guna Kontor Bengkulu, Kamis (27/06/24).

 

Dalam kesempatan ini,  Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu H. Nandar Munadi, S.Sos., M.Si., mengatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas LHK akan melakukan kajian teknis atau KLHS ini adalah sebagai acuan kita dalam menyusun RPJMD periode yang akan datang tahun 2024-2029.

"Karena sebentar lagi akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah. Setiap kepala daerah itu untuk melakukan program pembangunan 5 tahunnya tentu menyusun RPJMD. Dalam menyusun RPJMD supaya tidak ada pencemaran lingkungan, kerusakan lingkungan agar pembangunan itu berkelanjutan," ucapnya.

Ini perlu dilakukan kajian Lingkungan Hidup yang kita lakukan agar pembangunan berkelanjutan. Mudah-mudahan kita harapkan dokumen kajian lingkungan hidup ini benar-benar bisa disusun dengan baik.

"Kita harapkan ini bisa menjadi pedoman dan acuan dalam penyusunan RPJMD yang akan datang. Agar benar-benar bisa disusun dengan dokumen kajian lingkungan hidup di Provinsi Bengkulu," lanjutnya.

Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelola lingkungan hidup mengamanatkan beberapa pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup salah satunya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

"Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sangat penting karena menjadi dasar dalam pengambilan keputusan kebijakan, rencana atau program. Apabila prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah ditimbangkan dan dijadikan dalam pengambilan keputusan pembangunan, maka diharapkan kemungkinan terjadinya dampak negatif suatu kebijakan rencana atau program terhadap lingkungan hidup dapat dihindari," pungkusnya.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur leli