Pemberhentian Gubernur dan Wagub Bengkulu 2016-2021 Masih Tunggu keputusan Presiden
SiberZone.id - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2016-2021 berakhir 12 Februari 2021. Kemudian Pilkada Provinsi Bengkulu masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Jadwal Pemberhentian Gubernur dan Wakilnya masih menunggu keputusan Presiden, Pada hari Rabu (3/2/2021).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan kalau untuk pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini, masih menunggu keputusan Presiden.
“Jadi untuk pelantikan dan pemberhentian kepala daerah Gubernur serta Wakil Gubernur itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dalam hal ini Presiden RI. hingga saat ini belum ada instruksi dari pemerintah pusat melalui Mendagri untuk menjadwalkan pelantikan Kepala Daerah terpilih. Sementara masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu akan berakhir tanggal 12 Februari. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur itu nanti akan ditunjuk Plt oleh pemerintah pusat. Dimana Plt itu nanti adalah pejabat setingkat Eselon I dari pusat,” ujar Politisi Partai Hanura.
Usin juga mengtakan, kalau nanti pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di atas masa jabatan berakhirnya periodesasi jabatanya saat ini, maka Plt akan mengisi kekosongan Kepala Daerah itu hingga dijadwalkan pelantikan.
“Sampai saat ini Mendagri masih belum menjadwalkan pelantikan. Kita berharap proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu ini bisa dilaksanakan tepat waktu. Jadi, tidak perlu ada PIt-Plt. Satu hari sebelum masa jabatan Gubernur berakhir, itu. sudah dilantik,” pintanya.
Usin juga inginkan, Presiden Jokowi untuk melantik Kepala Daerah terpilih itu secara komulatif serentak dengan Gubernur dan Wakil Gubernur daerah lainnya.
"Tapi saya yakin untuk pelantikan ini akan tepat waktu. Dan untuk pemberhentian kita juga menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Dan pelantikan biasanya dalam masa pandemik akan dilakukan secara daring virtual. Kalaupun memang nanti pelantikan dilakukan di istana negara, maka unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu akan diundang untuk menghadiri pelantikan di istana,” pungkas Usin.
(SbZ/Adv/Gk)
- 250100 views