Skip to main content
x
Anggota Komisoner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, S.Pd. Foto : Erin Andani

Pilwakot Jalur Independen, Berikut Syaratnya

Siberzone.id - Anggota Komisoner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, S.Pd., menjelaskan untuk pendaftaran pemilihan walikota jalur independen harus berdasarkan syarat tertentu yang sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang.

Anggi mengatakan  jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) Kota Bengkulu saat ini ada sebanyak 270.194 dan apabila seseorang ingin maju melalui independen harus mendapatkan dukungan sebanyak 22.967 dengan dibuktikan oleh fotocopy e-ktp.

"Jumlah DPT terakhir kita ada 270.194 dikali 8% maka mendapatkan angka 22.967, jadi jika seseoramg ingin maju melalui jalur independen maka harus mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya 22.967 dukungan dengan dibuktikan fotocopy e-ktp," ucap Anggi saat diwawancari, Kamis (11/04/2024).

Dilanjutkanya, untuk tahapan pemenuhan persyaratan akan dimulai pada bulan Mei hingga Agustus 2024 dan dilanjutkan pendaftaran calon walikota serta masa pelaksanaan kampanye.

"Kita berharap Pilkada nantinya akan berlangsung kondusif, Jurdil, dan tidak menemui kendala yang berarti seperti pada pemilu kemarin," demikian Anggi.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur Leli