Skip to main content
x

Rencana Pemindahan TPU TB Mendapat Perlawanan Dari BKSAG Kota Bengkulu

Surat Terbuka Kepada Walikota Bengkulu Helmi Hasan, SE., Dari Pdt. Arlinton Nainggolan. STH., Pendeta GKPI Resort Bengkulu 2005 - 2013, dan Ketua Badan Kerjasama Antar Gereja (BKSAG) Kota Bengkulu Periode 2008-2013

 

Siberzone.id, Bengkulu - Dengan hormat dan salam sejahtera buat Bapak dan seluruh Perangkat kerja bapak di
Pemerintahan Kota Bengkulu. Terimakasih kepada Bapak yang sudah menjadi Walikota Bengkulu selama dua periode dan sedang memimpin periode yang kedua saat ini. Saya merasakan perkembangan kota bengkulu pada kepemimpinan bapak, kota mulai indah dan jalan-jalan kota menjadi lebar dan mulus. Namun pada saat ini saya mendengar informasi yang menyesakkan dada karena Bapak akan menggusur/ merelokasi Tempat Pemakaman Umum Taman Bahagia (TPU TB) di Air sebakul. Saya salah seorang ahli waris dari anak saya yang dimakamkan disana yakni Ardionata Nainggolan. Saya juga punya perasaan yang sama dari keluarga ahli waris yang dimakamkan disana kurang lebih 250 makam. Adapun informasi yang saya terima bahwa dasar penggusuran/ relokasi yang bapak rencanakan adalah hendak menata pemakaman seperti yang di kota-kota besar dan hendak membangun Kantor Walikota diatas tanah pemakaman tersebut. Maka dengan itu saya hendak menyampaikan ungkapan hati saya kepada bapak dan semoga bapak dan membacanya.

Ungkapan hati saya adalah sebagai berikut :

1. Jika dasar penggusuran/relokasi adalah hendak menata pemakaman agar seperti yang ada di kota besar yang tertata rapi, maka bagi saya sangat aneh jika yang bapak gusur/relokasi adalah TPU TB karena TPU TB tidak berada dalam wilayah yang padat penduduk dan belum mengganggu rencana kemajuan kota. Kenapa bapak tidak menggusur/merelokasi TPU yang berada di tengah kota?, sementara TPU TB berada cukup jauh dari pusat kota dan masih sangat jarang penduduk bahkan masih banyak lahan  kebun sawit. Kemudian jika hendak menata pemakaman supaya seperti yang ada di kota-kota besar justru aneh jika TPU TB yang bapak pindahkan untuk menata
pemakaman. Apakah menurut bapak tidak ada lagi penduduk kota Bengkulu yang akan
meninggal?, sehingga hanya untuk menata pemakaman, bapak harus memindahkan dari TPU TB? Bukankah logika berpikir kita semestinya bapak mulai dari penduduk yang baru meninggal dan dikebumikan di tempat pemakanan yang bapak rencanakan? Jika memang bapak mau menata pemakaman bukankah tidak masuk akal jika hanya memindahkan TPU TB? bukankah semestinya seluruh TPU yang ada di kota bengkulu bapak pindahkan sehingga terpusat pada satu lokasi? kenapa hanya TPU TB? apapun jawaban bapak pasti tidak dapat kami terima dengan logika dan nalar yang sehat dan semoga nalar bapak juga sehat.

2. Jika dasar penggusuran adalah hendak membangun Kantor Walikota justru bagi saya sangat aneh karena Pemerintah Daerah bukan hanya Walikota saja melainkan juga ada DPRD (unsur Muspida). Pernah diadakan hearing antara utusan ahli waris dengan Ketua DPRD, dimana Ketua DPRD mengatakan bahwa belum ada Keputusan Walikota dan DPRD untuk memindahkan Kantor Walikota ke Air Sebakul. Bukankah Kantor Walikota baru saja dipindahkan dari JI. Soeprapto ke Kelurahan Bentiring. Menurut berita online "Antara Bengkulu" bahwa Bapak mulai berkantor di Kantor Walikota di Kelurahan  Bentiring sejak 3 April 2017. Sepertinya bapak memindahkan Kantor Walikota  segampang memindahkan pondok kebun. Apakah Bapak atau Aparat bapak
pernah menyampaikan kepada ahli waris bahwa sudah ada perubahan Rencana
Pembangunan Daerah (RPD) atau Tata Ruang Kota (TRK) yang baru, yang disetujui
oleh DPRD sehingga Kantor Walikota dipindahkan dari Kelurahan Bentiring ke Air
Sebakul? sepertinya Bapak tidak penah menyampaikan itu kepada ahli waris justru
sepertinya ada arogansi dimana Kepala Dinas Sosial langsung membuat surat untuk memanggil ahli waris untuk mendata makam yang ada TPU TB di air sebakul yang akan segera digusur. Jadi jika belum ada perubahan RPD Kota Bengkulu atau Tata Ruang yang baru untuk kota bengkulu maka bapak tidak bisa memindahkan TPU TB tersebut. Jika nanti ada RPD Kota Bengkulu dan TRK yang baru dan didalamnya ada pemindahan TPU TB maka akan kami tuntut sesuai hukum yang berlaku untuk menguji apakah TPU TB sudah layak dipindahkan berdasarkan aturan tentang pemindahan pemakaman.

3. Mungkin Bapak lupa Peraturan tentang Pemindahan lokasi Pemakaman. Maaf kalau saya mengingatkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1987 Bab V pasal.12 :  1 dikatakan bahwa : "Apabila suatu tempat pemakaman umum. Tempat Pemakaman Bukan Umum, Krematori dan tempat peyimpanan jenazah yang dipandang tidak sesuai lagi dengan Tata Kota, sehingga menjadi penghambat peningkatan mutu lingkungan secara bertahap diusahakan pemindahannya ke suatu lokasi yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Tata Kota. Yang dimaksud  hambatan bagi peningkatan mutu, mutu lingkungan adalah yang merusak, a.
Keserasian dan keseimbangan lingkungan. b. Fungsi Pemukiman dan c. Keindahan.
Jadi menurut bapak apakah TPU TB sudah memenuhi Peraturan ini untuk dipindahkan?
menurut saya belum karena belum ada Tata Kota yang baru tentang Pemakaman Umum
dan TPU TB belum mengganggu keseimbangan lingkungan, jauh dari pusat kota dan berada di daerah yang masih penuh kebun sawit. Kemudian dilanjutkan dalam Pasal.12 : 2. disebut bahwa keputusan Pemindahan Pemakaman ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dan dalam ayat 4. hahwa keputusan sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 2 berlaku setelah mendapat pengesahan Menteri Dalam Negeri. Jadi apakah rencana bapak memindahkan TPU TB sudah memenuhi Peraturan Pemerintah tersebut? Apakah sudah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri?

4. Saya juga perlu memberitahukan kepada Bapak bahwa terpenuhinya TPU TB di Air
sebakul membutuhkan proses yang panjang dan jerih lelah tokoh masyarakat dan tokoh agama pada saat itu. TPU umat Kristen di Sawah lebar dan TPU Pondok Kelapa telah penuh maka tokoh masyarakat dan tokoh agama memohon kepada Pemerintah Kota untuk bersedia memberi tanah lokasi pemakaman bagi umat Kristen. Lalu gayung bersambut dan Pemerintah Kota berpikir lebih maju dari permintaan tokoh masyarakat dan tokoh agama Kristen dimana pemerintah justru menyediakan lahan untuk kelima agama. Justru TPU TB ini sudah merupakan pemakaman Merah Putih. Keputusan
Walikota Bengkulu No.189 Tanggal 28 Juli 2010. Bapak tidak mengeluarkan Surat
Keputusan membatalkan Keputusan Walikota no. 189 tahun 2010 tersebut dan Bapak juga tidak mengeluarkan Surat Keputusan yang baru tentang rencana selajutnya TPU TB tersebut. Andaikan bapak mengeluarkan Surat Keputusan tentang TPU TB maka kami akan punya dasar menggugat ke PTUN Bengkulu.
Kami bukannya anti kemajuan Kota Bengkulu, melainkan kami sangat mendukung Pemerintah kota mengembangkan kota Bengkulu. Kembangkanlah kota Bengkulu tanpa harus melukai perasaan kami. Majukanlah kota Bengkulu tanpa harus menambah
kesedihan kami yang telah kehilangan orang yang kami sayangi. Karena akan terkoyak kembali luka hati kami ketika makam orang yang kami kasihi akan dibongkar kembali. Saya bertanya pada hati nurani bapak : APAKAH JIKA DISANA DIMAKAMKAN ORANG TUA BAPAK, MAKA MAKAM ITU AKAN TETAP BAPAK RELOKASI? Saya yakin hati bapak tidak akan sanggup merelokasinya dan demikian juga dengan hati kami terhadap orang yang kami kasihi yang dimakamkan disana.
Demikianlah ungkapan hati ini saya sampaikan kepada bapak dan kiranya Allah
melembutkan hati bapak untuk membatalkan relokasi TPU TB tersebut. Maaf jika ada kata-kata saya yang kurang berkenan dihati bapak. Sabtu, 27 Maret 2021. (S1000).