Sempat Diusulkan Jadi Lahan Parkir, Dishub: Zona Parkir di Kawasan Depan Bencoolen Mall Ditolak
Siberzone.id - Sempat diusulkan pengelola parkir di zona kawasan depan Bencoolen Mall dijadikan lahan parkir, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bersama aparat kepolisian dan manajemen Bengcoolen Mall melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut diputuskan bahwa usulan untuk lahan parkir di kawasan depan Bencoolen Mall ditolak.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu, Hendri Kuriawan menjelaskan, jika kawasan depan Bencoolen Mall tidak bisa dijadikan area parkir karena melanggar ketentuan yang ada.
Keputusan ini didasarkan pada peraturan pemerintah tentang jaringan lalu lintas dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020, yang melarang penempatan titik parkir di depan jalan umum.
"Ada beberapa aturan yang tidak membolehkan kawasan ini menjadi lahan parkir, dan sudah ada analisis dampak lalu lintas (andalalin) yang menjadikan kawasan ini bagian dari jalan umum. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020, kawasan itu dilarang marena wilayah tersebut merupakan bagian dari jaringan lalu lintas," ujar Hendri, Minggu (26/05/2024).
Hendri menyebutkan, jika permohonan warga yang menginginkan kawasan tersebut sebagai titik parkir belum bisa diterima, dan Pemkot akan segera menyampaikan keputusan tersebut kepada pengelola parkir di zona 8.
"Dari hasil rapat kemarin dinyatakan bahwa permohonan dari warga yang menginginkan kawasan tersebut dijadikan titik parkir belum bisa diterima, dan kami akan menyampaikan keputasan ini kepada pengelola parkir di zona 8," tutup Hendri.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur leli
- 250036 views