Ditetapkan Tersangka, Polda Akan Periksa Sejumlah Saksi Untuk Mufron Imron
Foto : Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Komisaris Besar Polisi Dolifar Manurung
Siberzone.id, Bengkulu – Proses pengusutan dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu terus digeber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu. Setelah proses penyelidikan (lid) berakhir dan dinaikan menjadi penyidikan (dik), mantan ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu, oleh tim penyidik.
Disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Dolifar Manurung, S.IK penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu setelah keluarnya hasil audit dari BPKP. Dari hasil audit ditemukan adanya kerugian negara hingga Rp 11, 1 miliar dari total dana hibah KONI Rp 15 miliar.
“Hasil audit BPKP sudah keluar. Dalam hasil audit tersebut ditemukan adanya kerugian negara hingga Rp 11,1 Miliar dari total dana hibah Rp 15 miliar pada tahun 2020 tersebut,” katanya, Selasa (27/4).
Setelah penetapan tersangka ini, pihaknya masih akan melanjutkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkait dugaan kasus tersebut. Sementara terkait keberadaan tersangka yang diduga menghilang saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Penetapan tersangka Mufron Imron sesuai dengan janji Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono beberapa waktu yang lalu, melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Komisaris Besar Polisi Dolifar Manurung mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka setelah ada hasil audit kerugian negara tersebut.
"Kalau sudah ada tersangka maka segera akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kombes Dolifar. (Rilis)
- 321344 views