Hotel Aston Jakarta, Akhir Pelarian Mantan Ketum KONI MI
Foto : Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H


Siberzone.id, Bengkulu – Mantan ketua Koni Provinsi Bengkulu yakni MI resmi dijemput paksa dan dibawa ke Polda Bengkulu, kemarin (Jum’at, 07/0521). Sebelum dilakukan penangkapan, terhadap MI sempat dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait tindak pidana dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu, pada Senin 8 Maret 2021 oleh Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Teguh Sarwono, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., membenarkan penangkapan mantan Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu MI yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut.
“Setelah dari penyelidikan yang kami lakukan diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah KONI Provinsi Bengkulu sebesar Rp. 11 Milyar, dan setelah proses penyidikan, telah diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut,” beber Kabid Humas Polda Bengkulu.
Sudarno juga menegaskan bahwa, tersangka MI harus dijemput paksa lantaran telah 2 kali mangkir dari panggilan selama ditetapkan menjadi tersangka, terkait dugaan penyelewengan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu.
“Tersangka kami tangkap di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square Pasar Rebo Jakarta Timur pada hari Jum’at tanggal 05 mei 2021 sekira pukul 01.15 Wib,” ungkap mantan Kapolres Kepahyang ini.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, dalam proses penangkapan tersangka MI yang bersembunyi di Ibukota Jakarta tersebut dibantu oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
“Setelah dijemput ditempat persembunyiannya, tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya yang kemudian dibawa ke Bengkulu, sedangkan untuk mencegah penularan Covid 19 yang saat ini masih jadi pandemi begitu sampai ke Bengkulu kami lakukan Rapid swab Antigen terhadap tersangka,” jelas Sudarno.
Sampai saat ini, tambah Sudarno, tersangka MI masih dilakukan penahanan di Rutan Polda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan dan juga mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, mengingat tersangka selama ini tidak kooperatif. (S1000).
- 329489 views