Skip to main content
x
Ketua Pansus Ranperda retribusi dan pajak daerah DPRD Riau Riau, Karmila Sari. Foto : GITA KMS

Besaran Tarif Tunggu Pemprov, Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah DPRD Riau Rampung

SiberZone.id - Panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) retribusi dan pajak daerah menyebut telah merampungkan pembahasan.

Kini tinggal menunggu data besaran tarif retribusi yang sedang digodok oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait.

Data itu akan dikumpulkan oleh Bapenda Riau sebagai leading sector seluruh OPD yang akan mengumpulkan tarif retribusi untuk kemudian ditetapkan jenisnya pada saat rapat pembahasan.

Ketua Pansus Ranperda retribusi dan pajak daerah DPRD Riau Riau, Karmila Sari mengatakan, besaran tarif tersebut nantinya akan dilampirkan ke dalam Ranperda retribusi dan pajak daerah untuk kemudian baru ditetapkan sebagai Perda.

"Seperti BLUD, bahkan hingga update tarif BPJS dari dinas kesehatan. Lampiran besaran retribusi itulah yang masih ditunggu Pansus sampai saat ini," kata dia, Senin (25/9/2023).

Karmila menyebut, daerah memiliki batas waktu hingga 5 Januari 2023 untuk menyelesaikan pekerjaan ini.

"Kalau belum selesai, daerah tidak diperbolehkan memungut lantaran dasar hukumnya tidak ada," ujarnya.

Diketahui, ranperda ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Pembagian Keuangan Pusat dan Daerah. Penyelesaian Ranperda ini diwajibkan rampung dua tahun setelah UU terbit.

Pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi tersebut yaitu restrukturisasi jenis pajak, rasionalisasi jenis antara lain retribusi, serta pengenaan Opsen.

Kebijakan pengenaan Opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Penulis : Abdul Mujib

Editor : Gita KMS