Skip to main content
x
BNN Provinsi Bengkulu Tangkap 2 Mahasiswa Pengedar Narkoba Bersama Barang Bukti 2 Kg Ganja. Foto : Monica Anggraini

BNN Provinsi Bengkulu Tangkap 2 Mahasiswa Pengedar Narkoba Bersama Barang Bukti 2 Kg Ganja

Siberzone.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengamankan 2 orang mahasiswa pengedar narkotika jenis ganja. Keduanya yaitu FR dan MC yang merupakan warga asal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, yang tinggal di kosan sekitar Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Dari keduanya BNNP berhasil mengamankan barang bukti sekitar 2,1 kilogram (Kg) ganja yang dibalut dengan plastik bening dan dimasukan ke dalam kardus. 

Kronologi terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh BNNP, jika ada paket mencurigakan di sebuah loket ekpedisi asal Medan. 

Mendapatkan informasi tersebut BNNP langsung mendatangi TKP dan setelah dilakukan pemeriksaan, benar saja di dalam paket ekspedisi tersebut terdapat narkotika jenis ganja, yang setelah ditimbang beratnya mencapai 2 Kg.

Ganja tersebut dibalut dengan plastik klip bening yang dimasukan dalam sebuah kardus kemudian diberi lakban hitam. Setelah diselidiki paket tersebut ternyata dikirim oleh seorang berinisial L dari medan, dengan tujuan untuk diberikan kepada FR dan MC yang berada di wilayah Kandang Limun.

Saat melakukan penggeledahan di kosan tersangka, polisi kembali mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 paket sedang ganja, 1 timbangan 2 Kg, dan 1 unit timbangan digital. 

Selanjutnya kedua tersangka langsung diamankan ke BNNP untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan perbuatannya. "Barang bukti yang kita amankan ini merupakan pesananan yang kedua kalinya. 

Barang bukti yang kita amankan di kosan mereka itu merupakan barang bukti sisa pembelian yang pertama," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda, Kamis (31/10/2024). 

Ganja tersebut dibeli oleh keduanya dari seseorang yang baru mereka kenal di Medan, dengan harga Rp 6 juta dengan tujuan untuk dipakai sendiri dan dijual kembali dalam paket kecil berbagai ukuran.

Paket ganja tersebut rencananya akan mereka jual kembali dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribuan. Sasarannya sebagian sesama mahasiswa sama seperti mereka dan sebagian lagi masyarakat umum yang telah mengenal mereka.

"Kalau pengakuan tersangka awalnya mereka beli untuk stok, tapi karena banyak yang mau beli maka mereka mulai memberanikan diri untuk menjual," kata Muhammad.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

Reporter : Monica Anggraini

Editor : Nur Leli