Skip to main content
x
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos.,M.Si. Foto : Erin Andani

Disnaker Kota Bengkulu Catat dari 116 TKA Ada Sebanyak 22 TKA yang Perpanjang Visa Kerja

Siberzone.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu catat 116 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kota Bengkulu.

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos.,M.Si., menjelaskan jika sebanyak 22 TKA dari 116 pekerja yang sudah melaporkan diri untuk memperpanjang visa kerja.

"Dari 116 orang TKA di Kota Bengkulu, yang terdata untuk perpanjang visa kerja itu ada 22 orang, secara aturan Retribusi pajak Daerah TKA yang sudah diperpanjang visa kerjanya harus membayarkan pajak kerja ketila mulai kerja kembali," Kata Firman, Minggu (28/04/2024).

Ditambahkan Firman, aturan yang berlaku hitungan satu orang TKA akan di berlakukan pajak sebesar 100 U$ atau jika dirupaiakan menjadi Rp1.500.000/bulan, dan dana tersebut akan dibayarkan ke kas Daerah dan akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pajak yang harus dibayarkan TKA sebesar Rp1.500.000/bulan, yang mana pajak akan masuk ke PAD," paparnya.

Firman mengatakan ada beberapa TKA yang akan habis visa kerjanya seperti 5 TKA di Teluk Sepang yang akan membayar pajak ke Pemerintah Kota Bengkulu, TKA yang lain akan terus dipantau sampai kapan visanya berakhir, karena akan ada TKA yang diam saja ketika visa kerja mereka habis.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur Leli