Skip to main content
x
Pasar yang terletak di sebelah Jembatan Bentiring, Kota Bengkulu, diketahui beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Rabu (30/10/2024). Foto : Monica Anggraini

Disperindag : Pasar di Jembatan Bentiring Ilegal

Siberzone.id - Pasar yang terletak di sebelah Jembatan Bentiring, Kota Bengkulu, diketahui beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Rabu (30/10/2024).

Disampaikan oleh Sekretaris Disperindag Kota Bengkulu Firjoni Aprianto mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan penindakan langsung terhadap pasar ilegal ini, namun sudah merencanakan langkah-langkah ke depan.

“Rencananya, kami akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan penelitian dan mengambil tindakan lebih lanjut terkait keberadaan pasar tersebut,” ungkapnya.

Lokasi pasar yang berada di pinggir jalan dan dekat dengan sungai menimbulkan kekhawatiran, terutama karena melanggar aturan tentang penggunaan ruang publik dan keamanan lingkungan.

“Pendirian bangunan atau kegiatan ekonomi seperti pasar tidak diperbolehkan di kawasan yang berdekatan dengan sungai, karena dapat berpotensi membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan,” lanjutnya.

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat, yang berkomitmen untuk menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Dengan adanya rencana koordinasi dan penelitian, diharapkan tindakan yang tepat dapat segera diambil untuk menertibkan pasar ilegal ini.

 

Reporter : Monica Anggraini

Editor : Nur Leli