Gelapkan Sertifikat Tanah Warga, Oknum Kelurahan Jadi Tersangka
Siberzone.id - Penyidik Polres Lebong menetapkan oknum pegawai honorer dikantor Kelurahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengelapan sertifikat tanah milik warga Kelurahan Turan Lalang Kecamatan Lebong Selatan, Selasa (23/04/24).
Melalui Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu. Rizky Dwi Cahyo, mengatakan, oknum pegawai di Kelurahan Turan Lalang Kecamatan Lebong Selatan berinisial D (27) resmi menyandang status tersangka dugaan penggelapan sertifikat tanah. Setidaknya ada 11 sertifikat lahan yang digelapkan dengan modusnya digadaikan dari hasil tersebut tersangka mendapat sejumlah keuntungan dan digunakan untuk keperluan pribadinya.
"Wanita berinisial D (27) ini menjadi tersangka menyusul adanya dua alat bukti yang cukup atas dugaan penggelapan sertifikat lahan milik warga di Kelurahan Turan Lalang. Meski di tetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan karena dinilai kooperatif. Kemungkinan ada tersangka lain dan saat ini masih terus dilakukan penyelidikan," ucapnya.
Kasus ini bermula dari warga yang merasa curiga sertifikat lahan mereka yang tidak kunjung dibagikan oleh pegawai Kelurahan. Padahal sudah bertahun-tahun dilakukan pengukuran tanah oleh Kantor Agaria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional. Merasa hal ini janggal akhirnya warga melaporkan ke Polres Lebong.
"Akhirnya kasus ini terungkap bahwa sekitar 11 sertifikat lahan tersebut digadaikan tersangka," pungkasnya.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur Leli
- 250110 views