Kanopi Hijau Temukan Lokasi Baru Pembuangan Limbah FABA di Bengkulu
Siberzone.id -- Organisasi lingkungan Kanopi Hijau Indonesia kembali menemukan lokasi baru pembuangan limbah abu batubara atau Fly Ash Bottom Ash (FABA) yang diduga dilakukan secara ilegal di luar area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sepang, Kota Bengkulu.
Dalam rilis resminya, Kanopi menyebutkan bahwa PT Tenaga Listrik Bengkulu (PT TLB) membuang limbah tersebut secara sembarangan di Desa Padang Ulak Tanjung, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. Penemuan ini menambah jumlah titik pembuangan FABA di luar area PLTU menjadi 13 lokasi.
Lokasi terbaru berada hanya sekitar tiga meter dari permukiman warga. Limbah dibuang langsung ke tanah tanpa lapisan pelindung seperti Geosynthetic Clay Liner (GCL), serta tanpa sistem pengumpulan dan pengolahan air lindi. Hal ini memicu pencemaran lingkungan yang berdampak pada warga sekitar.
Dua sumur warga dilaporkan tertimbun abu batubara, dan airnya kini berbau tidak sedap. Pohon karet, durian, dan pinang di sekitar lokasi juga mati, serta aliran air di sekitarnya tertimbun limbah. “Awalnya kami diberi tahu limbah ini tidak berbahaya dan bisa menyuburkan tanaman. Nyatanya, air sumur kami tercemar dan tanaman mati,” ujar salah satu warga.
Kepala Desa Padang Ulak Tanjung, Abdu Rani, menyatakan bahwa masyarakat setempat mengajukan protes akibat dampak dari pembuangan limbah tersebut. “Sekitar 10 kepala keluarga menyampaikan keberatan karena abu batubara beterbangan saat penimbunan dilakukan,” ungkapnya.
Menurut Kanopi, aktivitas pembuangan dilakukan selama tiga bulan dalam satu tahun terakhir, dengan intensitas sekitar 100 truk per hari. Beberapa truk bahkan membuang FABA yang masih panas dan mengeluarkan asap.
Sebanyak 12 dari 13 titik pembuangan diketahui digunakan sebagai material uruk tanpa prosedur pengamanan lingkungan. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah di Provinsi Bengkulu, termasuk di TWA Pantai Panjang Pulau Baai, Kelurahan Teluk Sepang, kawasan Pelindo, Jalan Citandui, area masjid, serta permukiman warga di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kanopi Hijau Indonesia menilai praktik ini melanggar Pasal 24 dan 25 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non B3.
Juru Kampanye Kanopi, Dwina Atika, menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah. “Penemuan ini menunjukkan bahwa pemerintah membiarkan ketidakpatuhan korporasi terhadap peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pembuangan limbah telah berlangsung sejak dua tahun lalu tanpa adanya penindakan dari otoritas yang berwenang. Kanopi mendesak pemerintah untuk segera bertindak dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat serta lingkungan dari dampak limbah industri.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur Leli
- 250090 views