Skip to main content
x
Komisi A DPRD Rohil menerima Almasri bersama masyarakat Balai Jaya untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang diduga tidak ditunaikan PT Salim Ivomas Pratama. Foto : Monica Anggraini

Komisi A DPRD Rohil Terima Audiens Almasri Bersama Masyarakat Balai Jaya

Siberzone.id - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menerima Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri). DPRD menerima aspirasi perjuangan hak masyarakat Kecamatan Balai Jaya.

Tampak hadir Ketua Komisi A Rally Anugrah Harahap, Sekretaris Purnomo, anggota Krismanto, Jumadi dan lainnya belum lama ini di DPRD Rohil.

Ketua Komisi A Rally Anugrah Harahap bersama anggota Purnomo, Krismanto, Jumadi ketika dimintai tanggapan hasil RDP bersama Almasri, mereka lebih memilih diam. "Pusing bang, benang kusut ini bang," ujarnya, Kamis (25/7/2024).

Untuk memperjuangkan hak masyarakat Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil Almasri mendatangi kantor DPRD Rohil untuk mengadukan ihwal fasilitasi pembangunan kebun masyarakat ke Komisi A.

Ketua Almasri Khofifa Dinda Syahputri ketika dikonfirmasi wartawan Rohil memaparkan, tibanya mereka bersama sejumlah perwakilan masyarakat dan lawyer di Komisi A guna melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Khofifa mengatakan, persoalan yang mereka hadapi saat ini adalah soal keberadaan PT Salim Ivomas Pratama yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum serta tidak melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya terhadap lingkungan masyarakat Balai Jaya.

Oleh karena itu, masyarakat yang didampingi Almasri dan lawyer berjuang dengan melakukan RDP yang langsung ditangani oleh unsur pimpinan Komisi A DPRD Rohil terkait keberatan PT Salim Ivomas Pratama terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Hal pertama yang menjadi dasar Almasri mengadu ke DPRD mengenai keberatan masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hilir dan terkhusus juga masyarakat Balai Jaya terkait klaim PT Salim yang menyatakan bahwasanya PT Salim sudah melakukan yang namanya fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

"Padahal berdasarkan hasil RDP yang kami kemukakan bahwasanya, bahkan surat keputusan mengenai calon penerima dan calon lahan yang mana sebagai syarat salah satu untuk dipenuhi syarat perpanjangan HGU itu belum pernah ada yang dikeluarkan oleh OPD atau dinas-dinas terkait," kata Khofifa.

Adapun tuntutan masyarakat ialah menginginkan kepada DPRD Rohil, yaitu Komisi A yang pertama sebagai fungsi pengawasan Almasri memohon kepada DPRD Rohil untuk fokus mengawasi hal-hal atau gejolak yang ada di masyarakat, yang kedua adalah meminta DPRD Rohil untuk aktif mengawasi serta mengawal keinginan dan kemauan masyarakat Kecamatan Balai Jaya ini.

"Tuntutan kita hanya ingin dilaksanakan kewajibannya yang mana memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai dengan permintaan BPN Nomor 18 tahun 2002," tegas Khofifa.

Lebih terang bahwa kalau ditinjau dari kewajibannya PT Salim Ivomas Pratama harus mengeluarkan kebun masyarakat (plasma) sebanyak 4.000 sekian hektare dari 19.760 hektare yang sudah habis HGU-nya pada tanggal 31 Desember 2023. (Adv)

Reporter : Monica Anggraini

Editor : Nur leli