Skip to main content
x
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Reyendra Firasad di Bengkulu, Jumat (21/06/2024). Foto : Erin Andani

Mantan Narapidan, KPU Kota Bengkulu Tegaskan Anggota Penuhi Syarat Jadi PPK

Siberzone.id  - Anggota Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) terlantik yang merupakan narapidana kasus narkoba beberapa waktu lalu dinyatakan tidak melanggar aturan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Reyendra Firasad di Bengkulu, Jumat (21/06/2024).

"Sudah diklarifikasi dan hasil dari klarifikasi tersebut masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar aturan sebagai badan ad hoc," jelas Rayendra.

Sebagai informasi, KPU Kota Bengkulu telah melantik 45 orang anggota PPK untuk membantu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024 nanti.

Rayendra juga berharap anggota PPK yang terpilih bisa bersikap loyal dan profesional terhadap pekerjaannya serta membangun integritas dalam pelaksanaan tugasnya.

Ditambahkan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bengkulu Irwansah, jika anggota PPK yang merupakan mantan narapidana kasus narkoba tersebut sudah memenuhi syarat sebagai anggota PPK.

"Kami sudah melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan dan tenaga hukum kita, soal isu yang berkembang memang benar yang bersangkutan pernah menjadi narapidana pada tahun 2017 lalu, dam sudah memenuhi persyaratan sebagai anggota dan masih layak serta pantas bertugas menjadi PPK di Kota Bengkulu," katanya.

Dikatakan Irwansah, anggota PPK tersebut tidak termasuk kategori dalam persyaratan dan aturan berlaku, sebab tidak pernah dipenjara dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.

"Dalam syarat dan ketentuan itukan tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, sementara yang bersangkutan ini cuma satu tahun ancaman hukumannya dan dipidana selama enam bulan. Jadi, setelah kita konfirmasi, dia tidak masuk kategori tersebut," singkatnya.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur leli