Skip to main content
x
Terdakwa Amrin Al Rasyid Pane (21), pelaku pembunuhan perempuan kasus mayat dalam koper di Kuta, Badung, Bali, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar, Selasa (20/8/2024). Foto : Monica Anggraini

Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Dituntut 12 Tahun Penjara

Siberzone.id - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, JPU Putu Windari Suli menyatakan terdakwa Amrin Rasyid Pane, pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rianti Agnesia sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan,” Ucap JPU.

Dalam surat tuntutannya Jaksa menerangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang sadis.

Selain itu, JPU juga menerangkan hal yang meringankan tuntutan terdakwa adalah karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Terdakwa Amrin awalnya memesan jasa seksual Rianti lewat aplikasi dengan harga yang disepakati sebesar Rp500 ribu. Setelah saling bertukar nomor WhatsApp, Rianti tiba di lokasi kos yang dikirim terdakwa Amrin sekitar pukul 02.30 Wita. Di kamar, keduanya kembali menyepakati harga sebelum melakukan hubungan seksual.

Namun, setelah hubungan tersebut selesai, korban Rianti meminta bayaran lebih sebesar Rp1 juta, dengan alasan durasi layanan yang melebihi kesepakatan awal.

Setelah mengatakan itu, korban menggenggam ponsel dan mengancam terdakwa akan melaporkan kejadian ini ke teman dan pacarnya agar terdakwa dipukuli jika tidak mau membayar sesuai yang diminta korban.

Terdakwa yang kebetulan melihat ada pisau di lantai kamarnya itu, lantas langsung menggorok leher korban dari belakang sambil menjambak rambut korban.

“Korban sempat berteriak sambil berusaha berontak, tetapi terdakwa langsung membekap mulut korban dan mendudukkan korban di lantai, dan menggorok leher korban sampai korban lemas dan kejang-kejang,” Terang JPU.

Melihat korban masih bergerak, terdakwa lanjut menikam korban sebanyak beberapa kali mengenai leher dan bahu hingga korban tidak bergerak lagi. Setelah korban tidak bergerak, terdakwa bingung mau berbuat apa. Melihat koper di atas lemari, terdakwa memutuskan untuk memasukkan tubuh korban ke dalam koper.

Namun, karena kepala korban tidak cukup untuk masuk, terdakwa mematahkan leher korban dengan memutarnya dan menginjak kepala korban agar bisa masuk ke dalam koper. Setelah berhasil memasukkan tubuh korban ke dalam koper, terdakwa menutup koper dan menutupi bagian yang terbuka dengan kaos miliknya.

Terdakwa Amrin Al Rasyid Pane kemudian membawa koper tersebut keluar kamar dengan menyeretnya, lalu membawa koper berisi tubuh korban ke arah Jimbaran, Nusa Dua.

Korban yang menyesal dengan perbuatannya, dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri ke Polsek Kuta dan mengakui perbuatannya di hadapan polisi dan keluarga korban.

Reporter : Monica Anggraini

Editor : Nur leli