Pemkot Bengkulu Tegaskan Penertiban PKL Sesuai prosedur
Siberzone.id - Pemerintah Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan terhadap puluhan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan K.Z Abidin sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Eko Agusrianto menyebutkan bahwa penertiban yang dilakukan sebenarnya telah melalui tahapan-tahapan dan prosedur.
Sebab, beberapa waktu lalu Kantor Advokat & Mediator BPS dan Partners yang katanya mewakili Perkumpulan Pedagang Pasar Minggu Bengkulu (P3MB) memberikan somasi kepada penjabat wali kota Bengkulu terkait penertiban yang dilakukan.
"Tidak ada yang salah dalam penertiban pedagang pasar, karena kita sebelum melakukan penertiban sudah beberapa kali rapat terpadu bersama tim dari unsur TNI, Polresta, asosiasi pedagang, Bapenda, dan instansi terkait lainnya," katanya. saat di konfirmasi (11/2/2025)
Sebelum dilakukan penertiban para pedagang juga telah diberikan surat pemberitahuan atau surat edaran agar pedagang masuk ke dalam, tidak jualan di bahu jalan atau trotoar.
"Kita sudah sampaikan surat, sudah kita beri kesempatan pedagang untuk pindah masuk ke dalam pasar. Setelah batas waktu yang kita berikan, barulah kita lakukan penertiban," katanya.
semua sesuai prosedur dan aturan, dan Disperindag juga sudah koordinasi dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu melakukan penertiban dan relokasi kepada 80 pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan K.Z Abidin ke sejumlah titik yaitu PTM dan kawasan Pasar Burung untuk sementara waktu.
"Ada sekitar 80 pedagang yang berjualan di pinggir jalan kawasan K.Z Abidin untuk direlokasi atau dipindahkan untuk berjualan di dalam Pasar Modern. Pada prinsipnya kita memberikan yang sebaik-baiknya, tetapi mereka -para pedagang- harus taat hukum," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bengkulu Sehmi.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur Leli
- 250103 views