Pemuda 23 Tahun Ditangkap Polisi Jadi Pelaku Anirat
SiberZone.id - Tim Totaici Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan ( BS ) Polda Bengkulu berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berat ( Anirat ) berinisial AI (23) warga Jl.syamsul Bahrun kel.gunung ayu kec.kota Kabupaten BS.
”Tkp penganiayaan tersebut terjadi di Berendau Kutau kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan, Minggu ( 21/05/23).” Sampai Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.Ik., melalui Kasat Reskrim IPTU Susilo, S.H., M.H.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban Niri,warga kelurahan Ibul Kota Manna yang mengalami luka memar di bagian pelipis kiri dan 15 jahitan di jari tangan kiri, yang terjadi pada sabtu, Tanggal 29 April 2023, Sekira pukul 23.30 Wib.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut Sat Reskrim melakukan penyidikan perkara dan akhirnya Tersangka dapat kita tangkap saat ini.
” setelah menerima laporan kejadian tersebut Sat Reskrim melakukan penyidikan perkara dan akhirnya Tersangka dapat kita tangkap.” ujarnya.
Pada saat pelaku diamankan tim totiaci polres Bengkulu Selatan pelaku tidak melakukan perlawanan kemudian pelaku di bawa ke Mako polres Bengkulu Selatan,lanjut Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka sudah diamankan, tersangka Al.E.B(23) dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” pungkas Susilo.
Editor : Nora Fransiska
- 250012 views