Polres Seluma Ringkus Tersangka TPPO di Bogor
SiberZone.id - Anggota Kepolisian Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Seluma kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau pemberantasan TPPO. Setelah sebelumnya anggota Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Seluma berhasil mengamankan satu orang tersangka.
Yakni GM (48) warga Jalan Padang Makmur I RT 8 RW 6 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Dari pengembangan yang dilakukan, anggota kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya yakni AE (44) warga jalan Pondok Bulat No 02 RT 003 RW 001 Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. AE berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres pada Sabtu (24/6/2023) di Pull Blue Bird Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat sekitar Pukul 05.00 wib.
"Dari hasil pengembangan yang kita lakukan, kita kembali berhasil mengamankan satu tersangka lainnya yang kita amankan di Pull Blue Bird Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
"Dari hasil pengembangan yang kita lakukan, kita kembali berhasil mengamankan satu tersangka lainnya yang kita amankan di Pull Blue Bird Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Hanya saja pada saat di lokasi, tersangka tidak berada di tempat. Kemudian anggota melakukan koordinasi dengan Polsek Gunung Putri. Hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang saat itu sedang berada di tempat kerjanya di Pul Blue Bird Kecamatan Cimanggis Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
"Tak ada perlawanan saat kita lakukan penangkapan, tersangka langsung kita gelandang ke Mapolres Seluma melalui jalan darat," ujarnya.
Diterangkannya, jika dalam perkara yang dilaporkan oleh Melya Kustina (37) warga Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras. Sudah lebih 30 orang yang sudah menjadi korban. Dengan modus mengiming-imingi para korban yang ingin bekerja sebagai TKI di Australia, dengan menyetor sejumlah uang, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 40 juta. Para korban tersebut akhirnya melaporkan kasus tersebut, setelah 4 bulan lamanya tak menerima kabar keberangkatan ke Australia. Sementara itu, dari 30 orang calon TKI Australia yang terkena tipu tersebut, baru menyusul 5 korban lainnya yakni Zultan Halidi, Janahun, Zaiwen, Ispan, dan Prengki.
"Kelima korban tersebut mengaku sudah menyetorkan uang tersebut kepada tersangka GM disertai kwitansi mencapai Rp 84 juta," ujarnya.
Tersangka memberikan janji untuk memberangkatkan korban secepatnya dalam kurung waktu 2 minggu kedepan, setelah pembayaran administrasi. Hanya saja saat korban sudah menunggu jawaban dan kepastian dari tersangka. Namun sampai saat ini belum ada kepastian, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Seluma.
"Kedua tersangka memiliki peran masing-masing di dalam melancarkan aksinya," tegasnya. Dimana untuk tersangka GM berperan sebagai mencari dan melakukan perekrutan calon TKI melalui perusahaan bodong ke Australia. Serta mengiming-imingi kepada para korban dengan gaji di Australia lumayan besar dan menjanjikan untuk keberangkatan tersebut cepat dan tidak lama.
"Tersangka dapat kita kenakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO Atau Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," pungkasnya.(ctr)
Editor : Nora Fransiska
- 250094 views