Tempelkan Kelamin ke Al-Qur'an, Pria di Sumbar Jadi Tersangka Penodaan Agama
Siberzone.id - NWH (18), pria di salah satu Kabupaten di Sumatera Barat ditangkap setelah aksinya menempelkan kelamin ke Al-Qur'an viral. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, NWH pun ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 156 a tentang penodaan agama. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre Jr di Mapolres, Sabtu (11/11/2023).
Sebelum menempelkan kelaminnya ke Al-Qur'an, tersangka terlebih dahulu melakukan onani. Aksi itu direkam oleh tersangka melalui ponselnya.
"Tersangka beronani, bugil dan segala macam," imbuhnya.
Nauval terlihat meletakkan kitab suci itu di bagian kemaluannya. Saat itu, pria itu dalam kondisi telanjang. "Benar, dia sudah kami amankan. Kami mengamankan dia usai viralnya foto dia tadi. Dia baru kami amankan sekira pukul 11.10 WIB siang tadi," kata Kasatreskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre, Jumat (10/11).
Pelaku ditangkap di rumahnya. Kini pelaku dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, karena dia baru kami amankan beberapa jam lalu," jelasnya.
Penulis : Gita KMS
Editor : Nora Fransiska
- 250099 views