Lurah "tes mikropon" Dibebas Tugaskan dari Jabatannya
Foto : Arif Gunadi Sekretaris Daerah Kota Bengkulu
Siberzone.id, Kota Bengkulu - Penggrebekan oknum Lurah Sawah Lebar Kota Bengkulu bersama Rn yang merupakan staf Bendahara Lurah tersebut di dalam rumah Rn berlanjut dengan dilakukannya sangsi terhadap dua oknum tersebut.
Sangsi tersebut diketahui saat wartawan siberzone.id melakukan konfirmasi kepada Sesda Kota Bengkulu, Arif Gunadi melalui pesan WhatsApp, Senin, 24 Mei 2021.
Menurut Arif Gunadi, oknum Lurah yang di tangkap warga Bentiring saat "cek mikropon", sudah diberikan sangsi tegas.
"Lurah dan kasi sudah dibebas tugaskan dari jabatannya," ucap Arif.
Arif Gunadi menambahkan, untuk mencegah agar tidak terulang lagi, Pemkot telah melakukan hal-hal preventif.
"Kita diberbagai kesempatan selalu mengingatkan agar seluruh PNS Kota harus terus menjalankan tupoksi sebagai ASN, dan menjalankan sumpah jabatan yang di ucapkan dan selalu meningkatkan iman dan takwa kepada TYM Esa," lanjut Arif.
Adapun untuk Re oknum ASN di DPRD Kota Bengkulu yang sempat viral beberapa waktu juga sudah di mutasi.
"Re kan staf, sudah di pindahkan ke Kelurahan dari DPRD Kota Bengkulu," tutup Arif.
Jaya Marta anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai PKB, saat dikonfirmasi soal lurah "tes mikropon" yang tertangkap memberikan tanggapannya.
"Jangan sebatas slogan,
tentu ada langkah-langkah terkait dengan religius dan bahagia. Perlakuan dengan ASN adakan hukuman yang setimpal agar ada efek jera," tegas Jaya Marta.
Hal berbeda disampaikan Aryono Gumay, anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai PPP mengenai lurah "tes mikropon".
"Terkait disiplin dan kode etik ASN itu diatur oleh PP tentang displin Pegawai jadi BKPP selaku badan yang melaksanakan pembinaan kepada pegawai akan melakukan pembinaan maupun penjatuhan hukuman disiplin. Mengingat ini masalah personal bukan terkait masalah program kegiatan," tutur Aryono. (S1000).
- 326278 views