Mahasiswa HTN UINFAS Bengkulu Lanjutkan Menggugat Warek III ke PTUN
Foto : Sandi Martiansyah mahasiswa HTN menunjukkan surat Keberatan, Sk PLT dema dan pamplet paslon hima HTN
Siberzone.id, Bengkulu - Kisruh SK wakil rektor III UINFAS Bengkulu tentang penunjukan tugas PLT DEMA Institut dan Fakultas akan berlanjut ke PTUN, hal tersebut ditengarai tidak kooperatifnya Wakil Rektor III dalam mempertanggungjawabkan gugatan mahasiswa terkait SK yang diduga tidak masuk standard hukum administrasi tersebut.
"Hari ini kami pasangan calon Hima HTN yang dibatalkan permira yang sewenang-wenang, mengajukan upaya kembali yaitu keberatan administratif sebagai prosedur formal menuju peradilan tata usaha negara, sudah lewat 7 hari gugatan dan pengaduan kami tidak di indahkan maka kami akan tempuh upaya hukum berikutnya," tegas Sandi Martiansyah mahasiswa HTN tersebut.
Hingga sekarang Warek III UINFAS Bengkulu bak diam seribu bahasa, mangkir dan primitif usai menganggap persoalan telah tuntas dengan mengundang para Dekan III seluruh fakultas, Sema dan PLT Dema Institut tanpa melibatkan pihak Penggugat SK tersebut dan diduga menutup ruang dialog.
"Sudah beberapa surat dimasukkan, dari tantangan debat terbuka, pengaduan namun tak juga di gubris malah yang mengejutkan berita dari Humas UINFAS menganggap persoalan sudah selesai, apa yang selesai itu, sedangkan kami tak pernah satupun hadir dalam pertemuan tersebut,perlu di refleksi kembali, menyelesaikan persoalan dengan arogansi kekuasaan adalah tindakan primitif yang sudah lusuh tak relevan dengan semangat demokrasi," ujar Sandi keheranan.
"Kami juga menyayangkan konflik pendapat antara rektor dan warek III yang terjadi usai pertemuan tertutup itu, Rektor mengatakan bilang itu SK sah, sedangkan Warek III bilang itu bukan SK, kalau demikian pendapat Warek III jelas PLT itu tidak syah karena terbit bukan dari SK, berdasarkan pernyataan Warek III melalui Humas UINFAS Bengkulu," Lanjut Sandi sambil cengir geleng geleng kepala.
Sebagaimana diketahui, kisruh antara warek III UINFAS berawal dari pembatalan Permira oleh Oknum Mahasiswa yang mengatasnamakan PLT DEMA berdasarkan SK yang MALADMINISTRASI tanpa Konsideran dan bertentangan dengan ADKBM mahasiswa, motif pembubaran diduga karena sikap KEPECUNDANGAN oknum mahasiswa yang takut kalah Permira dan tidak ada calon yang berkualitas dan memenuhi kriteria sehingga di duga dengan syahwat Nepotisme mendadak ada PLT Dema.
"Bayangkan saja SK PLT Terbit 30 November 2020 baru diketahui halayak termasuk Wadek III Syariah pada waktu mereka membatalkan Permira yaitu tanggal 8 April 2021, sekarang bertentangan tidak dengan asas Demokrasi lelucon itu?," ujar Sandi.
"Sekarang bukan hanya persoalan Pembatalan Permira bukan hanya Tentang SK ABAL ABAL namun ini yang di tantang adalah semangat, nilai demokrasi dan Supremasi Hukum, dari itu mohon dukunganmu seluruh mahasiswa indonesia, kita akan kejar rasa keadilan dan kebenaran itu dalam naungan Kebenaran ilahi, semoga Allah Ridhoi perjuangan ini," tutup Sandi.
Saat dikonfirmasi kepada Warek III UINFAS Bengkulu, hingga berita ini naik, pewarta belum mendapatkan jawaban. (ref).
- 323217 views