Pilkada 2024 Bengkulu Serentak Dimulai, Ini Syarat Bila Diusung Parpol Dan Independen
Siberzone.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menetapkan syarat bagi calon kepala daerah di Bengkulu bila diusungkan melalai parpol maupun Independen, Rabu (01/04/24).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Sarjan Effendi, mengatakan, saat ini tahapan Pilkada 2024 kian bergulir, sehingga KPU mengimbau agar para cagub dan cawagub Bengkulu untuk mempersiapkan diri. Sebelumnya, terdapat tokoh yang berseliweran mendaftarkan diri di berbagai Parpol di tingkat Provinsi Bengkulu.
"Jelang Pilkada serentak 2024, ada 7 nama tokoh berasal ketua partai, pengusaha hingga mantan kepala daerah telah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur (cagub) ke partai politik. Berharap diusung dalam Pilgub Bengkulu 2024," ucapnya.
Seseorang atau pasangan bisa mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur ke KPU Provinsi Bengkulu apabila diusung parpol atau koalisi parpol dengan minimal 9 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu. Asalkan selagi calon gubernur dan wakil gubernur tersebut mampu melengkapi syarat yang telah ditentukan maka mereka boleh mencalonkan diri.
"Adapun syarat untuk cagub dan cawagub Bengkulu jalur partai politik (parpol), yakni jumlah kursi parpol yang mengusung, terlepas berkoalisi atau tidak. Harus mencukupi ambang batas 20 persen, sehingga apabila dikonversikan dengan jumlah 45 kursi DPRD Provinsi Bengkulu," lanjutnya.
Kemudian, hal yang serupa bagi Cagub dan Cawagub yang akan menempu jalur perorangan atau independe. Pasangan tersebut harus mengumpulkan minimal kantongi 149.483 dukungan suara.
Jumlah minimal dukungan tersebut berdasarkan pasal 41 ayat 1 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota ditentukan bagi penduduk provinsi yang penduduknya antara 2 sampai 6, maka jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran itu 8,5 persen. Artinya sebaran wilayahnya tersebar pada 50 persen lebih jumlah Kabupaten/Kota.
"Dukungan sejumlah 149.483 ini harus tersebar di minimal 6 kabupaten kota di provinsi Bengkulu. Karena kita 10 kabupaten/kota, jadi minimal tersebar 6 kabupaten/kota," pungkasnya.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur Leli
- 250208 views