Polda Metro Jaya Mengaku Belum Menggeledah Rumah Firli Bahuri
SiberZone.id - Polda Metro Jaya membantah kabar tersebut. Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya disebut belum melakukan upaya penggeledahan.
"Belum (penggeledahan)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Oktober 2023.
Ade belum mau memastikan apakah ada rencana penggeledahan dalam kasus yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan ini. Untuk diketahui, isu penggeledahan rumah Firli juga mencuat pada Senin, 9 Oktober 2023.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat angkat bicara soal isu penggeledahan rumah Firli. Jenderal bintang dua ini menyinggung upaya paksa dalam rangka penyidikan suatu perkara.
"Begini begini begini. Terkait penyidikan, itu kan banyak hal yang dinamakan upaya paksa. Mana yang perlu, mana yang diinginkan, kita harus lengkapi administrasinya, baru kita laksanakan. Masih dalam proses," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
Meski begitu, Karyoto tak menjelaskan detail apakah penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan atau belum. Dia hanya menjelaskan alur penanganan kasus.
"Ada hal yang sifatnya, penyidikan itu semacam sistem ada laporan masuk ya diproses, diselidiki, dicari alat bukti, diklarifikasi. Kalau ada apa-apa gelar perkara, kan sudah dilaporkan, enggak ada yang baru," bebernya.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.
Penulis : Okta Abdul
Editor : Nora Fransiska
- 250048 views