Skip to main content
x
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Ke-12 Ditunda, Ini Penyebabnya. Foto : Erin Andani

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Ke-12 Ditunda, Ini Penyebabnya

Siberzone.id - Dengan ditundanya Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan ke-II tahun sidang 2024 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi atas masing-masing Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2023 (Sisa perhitungan) dan Rencana RPJPD Provinsi Bengkulu 2025-2045. Pengambilan keputusan dan penandatanganan keputusan bersama disebabkan dengan ketidak hadiran beberapa Anggota DPRD Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Jum'at (28/06/24).

 

Dalam Rapat Paripurna ini dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H.Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, Forkopimda, OPD lingkup Provinsi Bengkulu, tamu undangan lainnya, serta beberapa Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Namun, ada beberapa Anggota DPRD Provinsi Bengkulu tidak bisa hadir dalam Rapat Paripurna ini, akhirnya Rapat Paripurna ditunda karena tidak memenuhi syarat dalam Rapat.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, S.Sos., M.M., yang memimpin Rapat Paripurna mengatakan, Anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir sebanyak 22 orang. Sesuai dengan tata tertib dewan Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan harus dihadiri mininal dua pertiga dari 45 orang anggota dewan.

"Untuk itu pada forum rapat ini saya bertanya kepada anggota dewan apakah setuju untuk Rapat Paripurna kita skor?," ucap Ihsan.

Kemudian dijawab langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali, S.Sos., M.M, menyebutkan, saya menyimak memperhatikan apa yang telah disampaikan pimpinan sidang Paripurna, maka dari itu berdasarkan daftar hadir DPRD pasal 141 ayat 3 apabila forum tidak tercapai atau tidak terpenuhi dapat ditunda.

"Apabila penundaan rapat sebagaimana dimaksud ayat 3, apabila forum tidak tercapai dengan harapan dapat menunda rapat paling lama 3 hari atau sampai dengan waktu yang ditetapkan. Berkenan dengan hal tersebut karena rapat ini pengambilan keputusan. Karena ini menyangkut Peraturan daerah, saya mengusulkan agar supaya Rapat ditunda 10 menit atau 15 menit diskor untuk bisa dilanjutkan," tegas Tantawi.

Setelah skor 10 menit sicabut, dan kembali ke skor ke dua selama 10 menit. Namun kehadiran dewan hanya bertambah 2 orang.

Setelah upaya yang dilakukan semaksimal mungkin untuk menghubungi Anggota Dewan, kita tetap berpikir positif mungkin ada halangan yang sifatnya urgent. Sesuai dengan tata tertib untuk mengambil keputusan setelah tiga kali skor.

"Setelah tiga kali skor, ternyata juga masih tidak memenuhi forum. Pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah ini. Untuk itu rapat dilanjutkan pada hari senin tanggal 1 Juli 2024 dan disetujui oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang hadir," tutup Ihsan.

Reporter : Erin Andan

Editor : Nur leli