Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ringkus 1 Orang Pemuda Penyalahguna Narkotika
Siberzone.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu melalui Subdit II berhasil menangkap tersangka inisial AD (25) warga Kelurahan Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara atas dugaan penyalahgunaan narkotika, Selasa (2/10/2024).
Disampaikan Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan S.IK., kronologis berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu bahwa terduga pelaku SS sering bertransaksi narkotika jenis sabu.
"Atas informasi tersebut Personil Subdit II menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan mendalam Pada hari Rabu Tanggal 04 September 2024 lalu sekitar pukul 02.00 Wib dilakukan pengerebekan terhadap terduga pelaku AD dan diamankan bersama barang bukti," ucap AKBP Tonny saat konferensi pers di ruang Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu inisial AD (25) berhasil diamankan Personil Subdit II Ditresnakoba Polda Bengkulu di lolasi tepat kejadian perkara di Jalan Perum. Griya Ayu Mas Residen Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
"Dari hasil penangkapan ini ditemukan barang bukti berupa 1 paket ganja didalam kotak hitam dalam lemari kamar, 1 unit timbangan diatas lemari kamar, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak empaf lembar, 1 unit handphone merek Realmi, dan beberapa kertas papir," jelasnya.
Akibat kejadian ini terduga pelaku inisial AD (25) atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subs paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur leli
- 250050 views