Skip to main content
x

Tanpa Surat Permintaan, Satpol PP Tak Bisa Eksekusi Indomaret

Keterangan gambar : Kepala Satuan Satpol PP Kota Bengkulu Yurizal

 

Siberzone.id, Bengkulu - Polemik penutupan Indomaret terus berlanjut, dan nampaknya semakin memanas, karena setelah surat rekomendasi dari DPRD Kota Bengkulu yang meminta kepada Walikota Bengkulu untuk menutup gerai Indomaret.

Setelah itu, berita berkembang di masyarakat bahwa, satpol PP tidak berani mengambil sikap tegas untuk menutup Indomaret.

Untuk mengungkap fakta yang terjadi, media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada Kasatpol PP Kota Bengkulu, Yurizal.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Yurizal menyampaikan keadaan yang terjadi saat ini tentang sikap mereka terhadap Indomaret.

"Kita tidak bisa bekerja sendiri, karena harus melakukan koordinasi dengan dinas terkait, seperti Diperindag, perijinan dan PUPR," buka Yurizal.

Adapun belum adanya penutupan Indomaret sampai saat ini, Yurizal menjelaskan menunggu surat permintaan dari dinas terkait.

"Surat itu kita butuhkan untuk bisa melakukan eksekusi, jadi apa yang disampaikan masyarakat bahwa satpol PP Kota Bengkulu tidak berani, itu sangatlah tidak benar, karena ada prosedur dan proses yang harus kita lalui, dan untuk saat ini kita sudah memberikan peringatan kepada pihak Indomaret untuk menyiapkan seluruh yang diminta oleh Pemkot," tambah Yurizal.

Wawali juga, lanjut Yurizal, minta kepada kita untuk selalu melakukan tindakan secara persuasif.

"Saat ini sudah ada 20 gerai yang proses perijinan, dan 60 gerai yang sudah memasukan berkas untuk perijinan ke dinas terkait, sembari mereka masih beroperasi," ujar Yurizal.

Kita juga sudah hearing ke Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu, tambah Yurizal, dan mereka minta kita selalu koordinasi.

"Dan pihak DPRD Kota Bengkulu juga sudah tau, jika sambil melengkapi berkas perijinan, pihak Indomaret masih terus beroperasi, pesan mereka, satpol PP dan dinas terkait harus selalu koordinasi," sambungnya.

Kata kuncinya, tegasnya, adalah surat permintaan dari dinas terkait.

"Jika surat permintaan itu kita dapatkan, kita pasti juga akan mendapatkan data-data dan kita juga akan koordinasi ke APH lainnya, maka jika ada rekomendasi dan permintaan tutup, ya kita akan tutup, hal itu agar kita selaku penegak perda, jangan sampai melanggar hukum, karena semuanya memiliki perlakuan hukum yang sama," tutup Yurizal. (S1000).