Skip to main content
x
Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Ir. Arif Gunadi, M.Si., menjelaskan jika selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot selalu meningkat setiap tahunnya. Foto : Erin Andani

Untuk Tingkatkan PAD, Pemkot Bengkulu Cabut Perwal BPHTB dan Lakukan Pemutihan PBB

Siberzone.id  - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi mencabut perwal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Nomor 43 Tahun 2019 dan dikembalikan ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang penghitungan dan pembayaran BPHTB nya berdasarkan transaksi dan NJOP.

 

 

Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Ir. Arif Gunadi, M.Si., menjelaskan jika selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot selalu meningkat setiap tahunnya walaupun realisasinya belum begitu maksimal, dan ada banyak upaya yang dilakukan untuk peningkatan pendapatan tersebut dengan beberapa kebijakan.

“Jadi dari hasil kita konsultasi, kordinasi dan dengar pendapat dengan stakeholder, ada satu perwal yang sejak tahun 2019 tidak bisa berjalan maksimal dan mengurangi pendapatan kita terutama dari BPHTB, dan kita sudag evaluasi selama ini ternyata banyak keluhan di masyarakat, dam setelah kita berdiskusi, maka hari ini Perwal Nomor 43 Tahun 2019 itu kita cabut, hal ini karena kita juga mendapatkan masukan dari beberapa stakeholder untuk perwal itu bisa ditinjau ulang, sebab biaya BPHTB di perwal itu cukup tinggi sehingga masyarakat malas membayar," ujar Arif di Gedung Balai Kota Merah Putih, Rabu (12/06/2024).

Arif berharap dengan dicabutnya perwal nomor 43 tahun 2019 itu masyarakat mampu membayar BPHTB karena aturannya kembali ke sistem yang lama yakni NJOP sehingga juga diharapkan pencabutan perwal ini bisa meningkatkan PAD.

"Semoga dengan pencabutan perwal ini, masyarakat mamoy untuk membayar BPHTB," harapnya.

Terkait pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Arif mengatakan ini menjadi berita baik bagi masyarakat Kota Bengkulu khususnya yang sudah lama menunggak pembayaran PBB, karena lemutihan berlaku hanya untuk tunggakan 2018 ke bawah, sedangkan 2018 ke atas tetap harus dibayar atau dilunasi.

“Soal PBB, kalau kita evaluasi sekarang masih banyak masyarakat yang menunggak sehingga piutang kita itu semakin lama semakin meningkat, dan dari sisi pengelolaan keuangan itu dianggap piutang kita, jadi kita akan adakan pemutihan, untuk 2018 ke bawah kita hapus tapi tetap harus membayar 2018 ke atas, dan dengan kebijakan ini juga kita berharap nanti masyarakat bisa membayar PBB. Masyarakat diharapkan bisa berlomba-lomba untuk membayar PBB dengan adanya pemutihan itu,” lanjut Arif.

Arif menyebutkan, jika dihitung dengan pemberlakuan pemutihan untuk pembayaran PBB tahun 2018 ke bawah itu nilainya sebesar Rp83 miliar dari total jumlah tunggakan sebesar Rp119 miliar.

“Sebenarnya kalo dihitung pemutihan PBB ini sebesar Rp83 miliar, tapi tidak apa-apa pemkot berkorban sebesar Rp83 miliar dengan pemutihan PBB itu dan pencabutan perwal nomor 43 tadi, dengan begini diharapkan target pendapatan kita di APBD tercapai atau bisa melampaui target,” pungkas Arif.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur Leli