Dirut PT. RAM Diperiksa Terkait Korupsi di PT. ASABRI
Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.
Siberzone.id, Jakarta - Senin 07 Juni 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi.
Dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., Pemeriksaan saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Saksi yang diperiksa antara lain:
- FP selaku Direktur Utama PT. Recapital Asset Management. Saksi diperiksa terkait pendalaman Manajer Investasi (MI);
- FB selaku Mantan Fund Manager PT. Kharisma Asset Management (Februari 2010 s/d Juni 2016) dan Mantan Direktur PT. Pool Advista Aset Manajemen (Juni 2016 s/d Maret 2020. Saksi diperiksa mengenai klarifikasi terkait pendalaman Manajer Investasi (MI);
- TS selaku Wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi terkait blokir SID.
Pemeriksaan saksi, lanjut Leonard, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (S1000).
- 320293 views